Connect With Us

Sarang Burung Walet Rp 300 Juta Dimusnahkan

| Rabu, 13 Juni 2012 | 16:48

Pemusnahan Sarang Burung Walet. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, memusnahkan 20 Kg sarang burung walet selundupan senilai Rp 300 juta, Rabu (13/6). Sarang burung walet tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina karena tidak dilengkapi dokumen negara asal.

Kepala Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Musyaffak Fauzi mengatakan, sarang burung walet tersebut dikirim dari Hongkong melalui Bandara. karena tidak dilengkapi dokumen resmi, pihaknya menyita barang tersebut. “Jumlahnya sekitar 20 Kilogram. Sarang burung walet ini akan dijual di Indonesia untuk makanan atau bahan obat,” ungkapnya.

 Ia menambahkan, pemusnahan tak hanya dilakukan terhadap sarang burung walet saja, melainkan juga terhadap 13 item bibit tanaman dan hewan mati dan makanan olahan yang tidak dilengkapi dokumen dan terindikasi membawa penyakit (bakteri).

“Barang-barang ini merupakan hasil sitaan selama tiga bulan. Untuk tumbuhan ada 13 item. Empat item diantaranya mengandung bibit penyakit. Dan ada juga Sembilan jenis hewan serta berbagai makanan olahan. Total Nilai estimasinya sekitar Rp 1 miliar ,” tambah Musyaffak.

 Untuk Jenis makanan olahan yang ikut dimusnahkan diantaranya adalah sosis sayap bebek, ceker ayam, daging babi, susu olahan, baso, dendeng sapi, abon bebek, telor bebek. Sementara  hewan yang ikut dimusnahkan adalah hewan yang sudah mati saat masa observasi ataupun perjalanan dari negara asal.

Diantaranya burung murai, ayam Filipina, burung kenari, burung love bird, anak anjing, burung mrit, burung jalak, burung merpati balap. “Barang-barang tersebut berasal dari Thailand, China, India dan Amerika,” ungkapnya.

 Menurut Musyaffak, pemusanahan ini dilaksanakan dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya bakteri tersebut di Indonesia. Cara pemusnahan adalah dengan memasuk bibit tanaman, hewan mati serta makanan olahan ke dalam tungku pembakaran khusus.

 “Pemusnahan berdasarkan UU no 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 14/2001 tentang karantina tumbuhan,” katanya.(RAZ)

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill