Connect With Us

Sarang Burung Walet Rp 300 Juta Dimusnahkan

| Rabu, 13 Juni 2012 | 16:48

Pemusnahan Sarang Burung Walet. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, memusnahkan 20 Kg sarang burung walet selundupan senilai Rp 300 juta, Rabu (13/6). Sarang burung walet tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina karena tidak dilengkapi dokumen negara asal.

Kepala Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Musyaffak Fauzi mengatakan, sarang burung walet tersebut dikirim dari Hongkong melalui Bandara. karena tidak dilengkapi dokumen resmi, pihaknya menyita barang tersebut. “Jumlahnya sekitar 20 Kilogram. Sarang burung walet ini akan dijual di Indonesia untuk makanan atau bahan obat,” ungkapnya.

 Ia menambahkan, pemusnahan tak hanya dilakukan terhadap sarang burung walet saja, melainkan juga terhadap 13 item bibit tanaman dan hewan mati dan makanan olahan yang tidak dilengkapi dokumen dan terindikasi membawa penyakit (bakteri).

“Barang-barang ini merupakan hasil sitaan selama tiga bulan. Untuk tumbuhan ada 13 item. Empat item diantaranya mengandung bibit penyakit. Dan ada juga Sembilan jenis hewan serta berbagai makanan olahan. Total Nilai estimasinya sekitar Rp 1 miliar ,” tambah Musyaffak.

 Untuk Jenis makanan olahan yang ikut dimusnahkan diantaranya adalah sosis sayap bebek, ceker ayam, daging babi, susu olahan, baso, dendeng sapi, abon bebek, telor bebek. Sementara  hewan yang ikut dimusnahkan adalah hewan yang sudah mati saat masa observasi ataupun perjalanan dari negara asal.

Diantaranya burung murai, ayam Filipina, burung kenari, burung love bird, anak anjing, burung mrit, burung jalak, burung merpati balap. “Barang-barang tersebut berasal dari Thailand, China, India dan Amerika,” ungkapnya.

 Menurut Musyaffak, pemusanahan ini dilaksanakan dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya bakteri tersebut di Indonesia. Cara pemusnahan adalah dengan memasuk bibit tanaman, hewan mati serta makanan olahan ke dalam tungku pembakaran khusus.

 “Pemusnahan berdasarkan UU no 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 14/2001 tentang karantina tumbuhan,” katanya.(RAZ)

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill