Connect With Us

Lepas Tersangka Menantu TNI AL, Polres Bandara Diprotes Keluarga

| Kamis, 3 Januari 2013 | 15:24

Pintu masuk pengunjung Lapas Pemuda Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Karena menagguhkan penahan tersangka Agus Firdaus Bin Abdul Habib dalam kasus tindak pidana penempatan TKI, petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta diprotes keluarga tersangka dalam kasus yang sama.
 
Akibat penangguhan tersebut, pihak keluarga tersangka mengaku akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, pasalnya justru Agus merupakan bos dari tersangka Taufik bin Unavsi warga Kapuk RT 03/10 Kelurahan Kapuk,  Kecamatan Cengkareng,  Jakarta Barat.  
 
Kakak kandung Taufik, Defrisal mengatakan, Polres Bandara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penempatan TKI secara non prosedural di terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta. 
 
 Awalnya, hanya Taufik yang ditahan pada 11 November 2012 lalu, karena tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bos Taufik adalah Agus. Tersangka Agus kemudian baru ditahan polisi pada 7 Desember 2012, baru beberapa hari menghuni tahanan, penahanan Agus ditangguhkan. “Padahal adik saya dulu yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Defrisal kepada wartawan Kamis (3/1).
 
 
Kakak kandung tersangka Taufik itu menjelaskan, adiknya dan Agus terancam melanggar Pasal 102,103  dan 104 Undang-Undang No. 39/ 2004 tentang  Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, jo Pasal 55 KUHP dan Junto 56 KUHP dengan ancaman  maksimal 12 tahun penjara. “Taufik kini berada di dalam Lapas Pemuda, sedangkan Agus bebas. Apa karena kami miskin,” ujarnya.   
 
Penolakan pembebasan terhadap Taufik dan perbendaan cara hukum memandang, membuat keluarga Taufik merasakan Polres Bandara tidak berlaku adil.
 
Menjawab itu, Kapoles Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ch Patopoi mengatakan, pihaknya mengakui telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus warga Jalan Pejaten Raya No. 15 RT 13/02 Kelurahan Jati Padang,  Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, penangguhan yang dilakukan oleh pihaknya, kata Kapolres bukan tanpa alasan. “Mertuanya anggota TNI AL telah menjamin. Kalau Agus jelas ada yang menjami dan yang menjamin adalah keluarganya sendiri. Sedangkan Taufik tak ada yang jelas dari keluarganya yang ingin menjamin, ada kuasa hukumnya, tidak bisa kan itu,” ujar Kapolres.
    
Rinto Ariando kuasa hukum Taufik mengatakan,sejak awal mengajukan penangguhan penahanan keluarga lebih dulu menjamin, baru kemudian dirinya. Alasan Kapolres, menurut dia, mengada-ada. “Terlebih pada Pasal 31 KUHAP  dijelaskan siapa saja yang berhak menjadi penjamin, diantaranya keluarga dan kuasa hukum, itu ada di sana.” ujarnya.(DRA)
OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill