Connect With Us

Lepas Tersangka Menantu TNI AL, Polres Bandara Diprotes Keluarga

| Kamis, 3 Januari 2013 | 15:24

Pintu masuk pengunjung Lapas Pemuda Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Karena menagguhkan penahan tersangka Agus Firdaus Bin Abdul Habib dalam kasus tindak pidana penempatan TKI, petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta diprotes keluarga tersangka dalam kasus yang sama.
 
Akibat penangguhan tersebut, pihak keluarga tersangka mengaku akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, pasalnya justru Agus merupakan bos dari tersangka Taufik bin Unavsi warga Kapuk RT 03/10 Kelurahan Kapuk,  Kecamatan Cengkareng,  Jakarta Barat.  
 
Kakak kandung Taufik, Defrisal mengatakan, Polres Bandara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penempatan TKI secara non prosedural di terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta. 
 
 Awalnya, hanya Taufik yang ditahan pada 11 November 2012 lalu, karena tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bos Taufik adalah Agus. Tersangka Agus kemudian baru ditahan polisi pada 7 Desember 2012, baru beberapa hari menghuni tahanan, penahanan Agus ditangguhkan. “Padahal adik saya dulu yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Defrisal kepada wartawan Kamis (3/1).
 
 
Kakak kandung tersangka Taufik itu menjelaskan, adiknya dan Agus terancam melanggar Pasal 102,103  dan 104 Undang-Undang No. 39/ 2004 tentang  Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, jo Pasal 55 KUHP dan Junto 56 KUHP dengan ancaman  maksimal 12 tahun penjara. “Taufik kini berada di dalam Lapas Pemuda, sedangkan Agus bebas. Apa karena kami miskin,” ujarnya.   
 
Penolakan pembebasan terhadap Taufik dan perbendaan cara hukum memandang, membuat keluarga Taufik merasakan Polres Bandara tidak berlaku adil.
 
Menjawab itu, Kapoles Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ch Patopoi mengatakan, pihaknya mengakui telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus warga Jalan Pejaten Raya No. 15 RT 13/02 Kelurahan Jati Padang,  Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, penangguhan yang dilakukan oleh pihaknya, kata Kapolres bukan tanpa alasan. “Mertuanya anggota TNI AL telah menjamin. Kalau Agus jelas ada yang menjami dan yang menjamin adalah keluarganya sendiri. Sedangkan Taufik tak ada yang jelas dari keluarganya yang ingin menjamin, ada kuasa hukumnya, tidak bisa kan itu,” ujar Kapolres.
    
Rinto Ariando kuasa hukum Taufik mengatakan,sejak awal mengajukan penangguhan penahanan keluarga lebih dulu menjamin, baru kemudian dirinya. Alasan Kapolres, menurut dia, mengada-ada. “Terlebih pada Pasal 31 KUHAP  dijelaskan siapa saja yang berhak menjadi penjamin, diantaranya keluarga dan kuasa hukum, itu ada di sana.” ujarnya.(DRA)
OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill