Connect With Us

301 Gram Sabu Untuk Hadiah Pernikahan

| Kamis, 31 Januari 2013 | 13:56

301 Gram Sabu Untuk Hadiah Pernikahan, (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG
-301 gram sabu yang dikirim melalui jasa paket titipan dari Nairobi, Kenya diberitahukan sebagai hadiah pernikahan gagal diselundupkan. Penerima paket tersebut yakni tiga warga negara Indonesia dengan berinisial D, Y dan N pun ditangkap, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/1) lalu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu itu disamarkan bersama biji kopi yang dikemas dalam satu bungkus dan disembunyikan dalam dua buah souvenir Calabash.

"Dalam dokumen paket itu diberitahukan sebagai hadiah pernikahan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto, Kamis (31/1).

Awalnya paket itu dicurigai petugas ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian paket kiriman diperiksa secara mendalam. Ternyata di dalam tiga barang dalam paket itu terdapat sabu-sabu dengan total berat 301 gram dengan nilai estimasi Rp 406 juta.
"Dari hasil temuan itu diketahui kalau paket dikirim oleh seseorang berinisial IY. Lalu petugas mengembangkan ke alamat tujuan paket itu di daerah Jatiwarna, Bekasi. Petugas berhasil menangkap tiga WNI, satu laki-laki berinisial D dan dua perempuan berinisial N dan Y," ujar Okto.

Sementara Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto menyatakan, berdasarkan keterangan para terangka, paket tersebut awalnya di terima oleh Y, kemudian Y diperintah suami tersangka N untuk menyerahkan paket ke si N.
Lalu suami N memerintahkan istrinya menyerahkan lagi barang itu ke D. Setelah diterima D, suami N memerintahkannya untuk menyerahkan barang itu kepadanya.

"Jadi ini upaya untuk membuat kita pusing. Ke tiga tersangka hanya diperintah saja. Ujungnya itu paket diterima suaminya N. Dia adalah seorang warga negara Indonesia. Tapi kita masih kembangkan apakah dia penerima yang asli atau masih ada lagi," pungkasnya.

Ditanya apakah ketiga tersangka merupakan korban penyalahgunaan alamat, menurut Sumirat, fakta dilapangan merekalah yang menerima paket tersebut.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN untuk pengembangan lebih lanjut. Ke tiga tersangka diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," papar Sumirat.(RAZ)
OPINI
Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Senin, 15 September 2025 | 14:03

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill