Connect With Us

IJTI Banten Tolak Ikuti Lomba Foto Mabes TNI

Denny Bagus Irawan | Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:00

Aimaranio Ketua IJTI Banten. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Sikap tegas disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Banten atas kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis MNC TV Andri Safrin, Aray Agus wartawan Tribun Medan, karena menjadi korban kekerasan oleh petugas TNI di Sumatera Utara pada 17 Juli 2016.

“Perihal diadakannya lomba foto dan video oleh Puspen TNI, kami yang tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus daerah Banten, menyatakan menolak berpartisipasi dalam lomba foto & video dalam rangka HUT ke-71 TNI 2016,” ujar Aimarani, Ketua IJTI Provinsi Banten.  

Menurut Aimar, korban kekerasan tersebut diinjak-injak dan dirampas peralatannya oleh anggota TNI angkatan udara di Medan . Tindakan arogansi aparat seperti ini harus dicegah dan dilawan.

“Pelaku wajib diberi tindakan hukum seberat beratnya,” tukasnya.

Atas tindakan maunya sendiri tersebut, IJTI Banten  memberi pernyataan sikap, meminta adanya pegakan hukum dan menangkap serta mengadili pelaku penganiayaan terhadap jurnalis.

“Kami mendesak Mabes TNI AU pelaku dan atasannya di lapangan. Kembalikan peran TNI sebagai alat pertahanan Negara dengan menjaga tapal perbatasan bukan menjadi musuh rakyat,” tuturnya.

Dia juga berharap IJTI pusat dan dewan pers dan Komnas HAM Jakarta mengawal terus kasus kekerasan tersebut hingga pelaku dihukum berat.

 

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill