Connect With Us

Nia Ramadani Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Lebak

Mohamad Romli | Jumat, 12 April 2019 | 18:00

Jenazah Nia Ramdani, 31, yang ditemukan warga tewas mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak. (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SS, 30, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak. Wanita yang tercatat warga Kampung Pasir Kaloncing,  Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabulaten Lebak, Banten tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Ironinya, korban pembunuhan tersebut Aminatus Zuhriah alias Nia Ramdani, 31, yang tak lain temannya sendiri.

Dibeberkan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan mayat seorang wanita yang ditemukan warga mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak pada Rabu (10/4/2019).

BACA JUGA:

"Hasil penyelidikan kami, bahwa korban tenggelam karena diduga sengaja diajak berenang oleh tersangka. Kemudian tenggelam dan tidak ditolong," ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (12/4/2019).

Lanjut Kapolres, peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Senin (8/4/2019). Tersangka mengajak korban yang sehari-hari sebagai anak jalanan itu untuk berenang sekitar pukul 13.30 WIB. Padahal, kata Kapolres, korban ternyata tidak bisa berenang. Sehingga ketika menceburkan diri ke sungai, korban langsung tenggelam.

Sementara, lanjutnya, pemicu tersangka nekat melakukan tindak kejahatan itu karena dipicu rasa cemburu, karena korban berpacaran dengan mantan pacar tersangka.

"Pengakuan tersangka, lantaran tersangka cemburu, karena mantan pacar tersangka pacaran dengan korban, tersangka mengajak korban berenang di sungai. Diduga karena tersangka mengetahui korban tidak bisa berenang tersangka menarik korban ke dalam air dan tidak membantu korban, sehingga korban tenggelam. Setelah korban tenggelam tersangka meninggalkan korban," beber Kapolres.

Ditambahkan Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya, korban ditemukan warga mengambang di sungai tersebut dua hari kemudian. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

"Setelah diselidiki, kami mendapatkan petunjuk bahwa korban tewas karena perbuatan tersangka. Kemudian, kami pun berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP.

"Pasal tersebut tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tukasnya.(MRI/RGI)

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

PROPERTI
Program 3 Juta Rumah Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Reforma Agraria

Program 3 Juta Rumah Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Reforma Agraria

Minggu, 3 Mei 2026 | 09:13

Rencana pembangunan 3 juta rumah yang dijalankan pemerintah dinilai belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar terkait reforma agraria.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill