Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com-SS, 30, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak. Wanita yang tercatat warga Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabulaten Lebak, Banten tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Ironinya, korban pembunuhan tersebut Aminatus Zuhriah alias Nia Ramdani, 31, yang tak lain temannya sendiri.
Dibeberkan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan mayat seorang wanita yang ditemukan warga mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak pada Rabu (10/4/2019).
BACA JUGA:
"Hasil penyelidikan kami, bahwa korban tenggelam karena diduga sengaja diajak berenang oleh tersangka. Kemudian tenggelam dan tidak ditolong," ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (12/4/2019).
Lanjut Kapolres, peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Senin (8/4/2019). Tersangka mengajak korban yang sehari-hari sebagai anak jalanan itu untuk berenang sekitar pukul 13.30 WIB. Padahal, kata Kapolres, korban ternyata tidak bisa berenang. Sehingga ketika menceburkan diri ke sungai, korban langsung tenggelam.
Sementara, lanjutnya, pemicu tersangka nekat melakukan tindak kejahatan itu karena dipicu rasa cemburu, karena korban berpacaran dengan mantan pacar tersangka.
"Pengakuan tersangka, lantaran tersangka cemburu, karena mantan pacar tersangka pacaran dengan korban, tersangka mengajak korban berenang di sungai. Diduga karena tersangka mengetahui korban tidak bisa berenang tersangka menarik korban ke dalam air dan tidak membantu korban, sehingga korban tenggelam. Setelah korban tenggelam tersangka meninggalkan korban," beber Kapolres.
Ditambahkan Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya, korban ditemukan warga mengambang di sungai tersebut dua hari kemudian. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
"Setelah diselidiki, kami mendapatkan petunjuk bahwa korban tewas karena perbuatan tersangka. Kemudian, kami pun berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP.
"Pasal tersebut tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tukasnya.(MRI/RGI)
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.
Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.
Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih