Connect With Us

Nia Ramadani Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Lebak

Mohamad Romli | Jumat, 12 April 2019 | 18:00

Jenazah Nia Ramdani, 31, yang ditemukan warga tewas mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak. (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SS, 30, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak. Wanita yang tercatat warga Kampung Pasir Kaloncing,  Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabulaten Lebak, Banten tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Ironinya, korban pembunuhan tersebut Aminatus Zuhriah alias Nia Ramdani, 31, yang tak lain temannya sendiri.

Dibeberkan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan mayat seorang wanita yang ditemukan warga mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak pada Rabu (10/4/2019).

BACA JUGA:

"Hasil penyelidikan kami, bahwa korban tenggelam karena diduga sengaja diajak berenang oleh tersangka. Kemudian tenggelam dan tidak ditolong," ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (12/4/2019).

Lanjut Kapolres, peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Senin (8/4/2019). Tersangka mengajak korban yang sehari-hari sebagai anak jalanan itu untuk berenang sekitar pukul 13.30 WIB. Padahal, kata Kapolres, korban ternyata tidak bisa berenang. Sehingga ketika menceburkan diri ke sungai, korban langsung tenggelam.

Sementara, lanjutnya, pemicu tersangka nekat melakukan tindak kejahatan itu karena dipicu rasa cemburu, karena korban berpacaran dengan mantan pacar tersangka.

"Pengakuan tersangka, lantaran tersangka cemburu, karena mantan pacar tersangka pacaran dengan korban, tersangka mengajak korban berenang di sungai. Diduga karena tersangka mengetahui korban tidak bisa berenang tersangka menarik korban ke dalam air dan tidak membantu korban, sehingga korban tenggelam. Setelah korban tenggelam tersangka meninggalkan korban," beber Kapolres.

Ditambahkan Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya, korban ditemukan warga mengambang di sungai tersebut dua hari kemudian. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

"Setelah diselidiki, kami mendapatkan petunjuk bahwa korban tewas karena perbuatan tersangka. Kemudian, kami pun berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP.

"Pasal tersebut tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tukasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill