Connect With Us

Nia Ramadani Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Lebak

Mohamad Romli | Jumat, 12 April 2019 | 18:00

Jenazah Nia Ramdani, 31, yang ditemukan warga tewas mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak. (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SS, 30, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak. Wanita yang tercatat warga Kampung Pasir Kaloncing,  Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabulaten Lebak, Banten tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Ironinya, korban pembunuhan tersebut Aminatus Zuhriah alias Nia Ramdani, 31, yang tak lain temannya sendiri.

Dibeberkan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan mayat seorang wanita yang ditemukan warga mengambang di sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, RT 03/03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak pada Rabu (10/4/2019).

BACA JUGA:

"Hasil penyelidikan kami, bahwa korban tenggelam karena diduga sengaja diajak berenang oleh tersangka. Kemudian tenggelam dan tidak ditolong," ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (12/4/2019).

Lanjut Kapolres, peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Senin (8/4/2019). Tersangka mengajak korban yang sehari-hari sebagai anak jalanan itu untuk berenang sekitar pukul 13.30 WIB. Padahal, kata Kapolres, korban ternyata tidak bisa berenang. Sehingga ketika menceburkan diri ke sungai, korban langsung tenggelam.

Sementara, lanjutnya, pemicu tersangka nekat melakukan tindak kejahatan itu karena dipicu rasa cemburu, karena korban berpacaran dengan mantan pacar tersangka.

"Pengakuan tersangka, lantaran tersangka cemburu, karena mantan pacar tersangka pacaran dengan korban, tersangka mengajak korban berenang di sungai. Diduga karena tersangka mengetahui korban tidak bisa berenang tersangka menarik korban ke dalam air dan tidak membantu korban, sehingga korban tenggelam. Setelah korban tenggelam tersangka meninggalkan korban," beber Kapolres.

Ditambahkan Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya, korban ditemukan warga mengambang di sungai tersebut dua hari kemudian. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

"Setelah diselidiki, kami mendapatkan petunjuk bahwa korban tewas karena perbuatan tersangka. Kemudian, kami pun berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP.

"Pasal tersebut tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pasca Insiden di Stasiun Tigaraksa, Transportasi Online dan Opang Buat 9 Poin Kesepakatan

Pasca Insiden di Stasiun Tigaraksa, Transportasi Online dan Opang Buat 9 Poin Kesepakatan

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:37

Ojek pangkalan (opang) dan transportasi online melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatam (Forkopimcam) dan Polres Kota Tangerang.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

OPINI
Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:58

Kemiskinan, bagi sebagian orang adalah penderitaan. Tapi, bagi konten kreator kadang malah menjadi ladang penghasilan. Bahkan, di kalangan para politisi kemiskinan dieksploitasi sebagai misi untuk melancarkan agenda politik

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill