Connect With Us

Libur Nataru, Kakor Polairud Perintahkan Jajarannya Waspadai Pelabuhan Rakyat

Mohamad Romli | Selasa, 17 Desember 2019 | 15:04

Kepala Korps Polairud Mabes Polri Irjen Lotharia Latif. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Korps Polairud Mabes Polri Irjen Lotharia Latif memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mewaspadai aktivitas di pelabuhan rakyat di Indonesia. Pelabuhan kecil biasanya lepas dari pengamatan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) maupun arus mudik Lebaran.

"Kita mewaspadai tempat-tempat pelabuhan penyeberangan baik itu pelabuhan resmi atau justru pelabuhan rakyat, pelabuhan-pelabuhan kecil," kata Latif di Mako Ditpolairud Polda Banten, Selasa (17/12/2019).

Ditpolairud di seluruh Polda diminta untuk mengecek ke lapangan terkait kondisi pelabuhan rakyat. Hal tersebut mengingat pelabuhan rakyat biasanya ramai digunakan oleh masyarakat yang pulang kampung saat libur Nataru.

"Saya sudah perintahkan kemarin kepada seluruh Ditpolairud Polda untuk memetakan dan langsung cek di lapangan bersama dengan stakeholder yang ada di sana," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Latif, Korps Polairud sudah menggelar pasukan untuk pengamanan libur Natal dan tahun baru. Kapal personel Polairud siap digerakkan untuk mengamankan arus mudik Nataru.

"Itu berbeda-beda (jumlah personel) di masing-masing Polda, kita sendiri di Mabes Polri ada penguatan wilayah BKO kapal kita, heli kita, pesawat udara kita. Kekuatan yang kita miliki kita berikan penuh kepada pelayanan masyarakat," kata dia.(MRI/RGI)

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill