BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot
Senin, 3 November 2025 | 11:45
Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Hasil survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, 1.303 sekolah menjadi klaster COVID-19 selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ternyata dari ribuan sekolah tersebut, 44 di antaranya berasal dari Provinsi Banten.
Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial, pada Kamis 23 September 2021.
Meski timbul klaster baru, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan.
Pihaknya hanya akan menutup sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja. Selanjutnya, jika sekolah tersebut sudah aman untuk PTM terbatas, akan dibuka kembali.
"Tidak, tidak (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 24 September 2021.
Menurutnya, kegiatan PTM akan tersus dimonitor. Jika ada temuan, bukan berarti PTM-nya akan diundur. “Masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," kata Nadiem.
Berikut sebaran klaster COVID-19 PTM per Kamis 23 September 2021, seperti dilansir dari Detikcom:
Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews