Connect With Us

Ada 44 Sekolah di Banten Masuk Klaster COVID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 September 2021 | 13:02

Ilustrasi pelajar tatap muka. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Hasil survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, 1.303 sekolah menjadi klaster COVID-19 selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ternyata dari ribuan sekolah tersebut, 44 di antaranya berasal dari Provinsi Banten.

Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial, pada Kamis 23 September 2021.

Meski timbul klaster baru, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan.

Pihaknya hanya akan menutup sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja. Selanjutnya, jika sekolah tersebut sudah aman untuk PTM terbatas, akan dibuka kembali.

"Tidak, tidak (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 24 September 2021.

Menurutnya, kegiatan PTM akan tersus dimonitor. Jika ada temuan, bukan berarti PTM-nya akan diundur. “Masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," kata Nadiem.

Berikut sebaran klaster COVID-19 PTM per Kamis 23 September 2021, seperti dilansir dari Detikcom:

 

  • Provinsi Jawa Barat: 150 klaster
  • Provinsi Jawa Tengah: 131 klaster
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: 104 klaster
  • Provinsi Sumatera Utara: 52 klaster
  • Provinsi Sumatera Barat: 51 klaster
  • Provinsi Kalimantan Barat: 50 klaster
  • Provinsi Kalimantan Tengah: 49 klaster
  • Provinsi Banten: 44 klaster
  • Provinsi Lampung: 43 klaster
  • Provinsi D.I. Yogyakarta: 41 klaster
  • Provinsi Sulawesi Selatan: 33 klaster
  • Provinsi Sumatera Selatan: 32 klaster
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: 32 klaster
  • Provinsi Papua: 31 klaster
  • Provinsi Aceh: 30 klaster
  • Provinsi Jambi: 30 klaster
  • Provinsi Kalimantan Selatan: 29 klaster
  • Provinsi Riau: 29 klaster
  • Provinsi D.K.I. Jakarta: 25 klaster
  • Provinsi Kalimantan Timur: 19 klaster
  • Provinsi Sulawesi Tengah: 18 klaster
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 16 klaster
  • Provinsi Gorontalo: 15 klaster
  • Provinsi Bengkulu: 15 klaster
  • Provinsi Kepulauan Riau: 13 klaster
  • Provinsi Kalimantan Utara: 9 klaster
  • Provinsi Papua Barat: 9 klaster
  • Provinsi Bali: 9 klaster
  • Provinsi Maluku: 8 klaster
  • Provinsi Sulawesi Utara: 8 klaster
  • Provinsi Maluku Utara: 6 klaster
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: 5 klaster
  • Provinsi Sulawesi Barat: 2 klaster
KOTA TANGERANG
BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

Senin, 3 November 2025 | 11:45

Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill