Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Sistem pembelajaran tatap muka (PTM) bagi tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang Selatan tampaknya akan ditunda.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan itu saat dijumpai di Kantor UDD PMI Tangsel pada Sabtu, 4 September 2021.
"Ya belum, ditunda. Kita baru akan menggelar PTM untuk SMP senin besok, Insya Allah," ujar Benyamin kepada TangerangNews.
Ia menerangkan, penundaan tersebut dilakukan bukanlah tanpa alasan. Kerentanan anak usia dini atas paparan COVID-19, menjadi faktor utamanya.
Terlebih, anak berusia 12 tahun ke bawah belum dapat disuntik vaksin.
"Karena yang sudah divaksin baru anak SMP ke atas. Untuk SD, TK dan PAUD belakangan, kita lihat perkembangannya dulu. Kalau anak-anaknya enggak mungkin divaksin," terangnya.
Untuk itu, Benyamin meminta kepada para wali murid PAUD, TK, dan SD untuk bersabar.
"Ya makanya saya enggak mau terburu-buru. Kita harus hati-hati. Kita punya waktu untuk melihat perkembangannya bagaimana, termasuk kesiapan lingkungan sekolahnya," imbuhnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menambahkan, pihaknya akan lebih dulu melihat proses pelaksanaan sistem sekolah tatap muka di tingkat SMP.
Jika berhasil, maka tak menutup kemungkinan sistem serupa juga akan diterapkan bagi anak PAUD, TK, dan SD.
"Kita uji coba dulu untuk SMP. Kalau memang berjalan lancar dan tidak ada masalah, maka segera sekolah (tatap muka) bagi PAUD dan SD bisa dibuka," tandasnya. (RED/RAC)
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews