Connect With Us

Kapasitas Siswa PTM Sekolah di Banten Dikurangi Jadi 25 Persen

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Februari 2022 | 22:45

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Provinsi Banten memutuskan mengurangi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah dari 50 persen menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat di Banten.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten No 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, untuk menindak lanjuti SE Gubernur Banten tertanggal 27 Januari 2022, pihaknyapun telah menerbitkan SE untuk disebarkan ke seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

"Hari ini (Selasa 1 Februari 2022) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya melalui siaran pers, Selasa 1 Februari 2022.

Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat prokes ketika PTM diberlakukan.

Tabrani juga menegaskan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

“Selama dua pekan pertama, sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ. Sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu. Tracing harus dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan Faskes terdekat,” jelasnya.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill