Connect With Us

Warga Banten Korban Teroris Masa Lalu Dapat Kompensasi Rp1,4 Miliar

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:27

Korban dan ahli waris korban teroris masa lalu yang berdomisili di Banten mendapat kompensasi di Mapolda Banten. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

 “LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban. Ada 9 orang KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto saat penyerahan kompensasi di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat 10 Februari 2022.

Hasto menjelaskan secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Ia menyebutkan, khusus untuk sembilan korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal peristiwa bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu. 

Untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000,” ujar Hasto.

“Untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp250.000.000, nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," lanjutnya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," katanya.

Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan penyerahan kompensasi Wakil Ketua LPSK Brigjen Dr. Achmadi, Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

TANGSEL
Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperketat mitigasi banjir sekaligus kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayahnya.

HIBURAN
Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:36

ARYADUTA Lippo Village, Tangerang, menghadirkan perayaan Halloween bertajuk MIDNIGHT SPELL: A Night of Music, Magic & Mystery pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill