Connect With Us

Lagi, Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ditahan Kasus Pungli Rp1,7 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:06

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meringkus Mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial VIM. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka kasus pungli di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, sebesar Rp1,7 miliar, Kamis 24 Februari 2022.

Tersangka kali ini adalan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial VIM.

Penetapan VIM sebagai tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama tersangka QAB, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta.

"Maka hari ini sekira pukul 11.30 WIB, terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano.

Tersangka VIM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap VIM juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak  24 Februari 2022 hingga 15 Maret 2022," jelasnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Dan alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan penjara lebih dari 5 tahun," ujar Adhyaksa.

Sebelumnya mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta berinisial QAB juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap perusahaa jasa titipan (PJT).

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

HIBURAN
Naik Gear Ultima, Liburan Bareng Keluarga Jadi Makin Seru di Ultima Family Picnic  

Naik Gear Ultima, Liburan Bareng Keluarga Jadi Makin Seru di Ultima Family Picnic  

Rabu, 30 September 2026 | 16:27

Liburan bersama keluarga tak selalu harus pergi jauh. Naik motor bersama, menikmati perjalanan, lalu menghabiskan waktu dengan berbagai aktivitas seru ternyata juga bisa menjadi pengalaman yang berkesan.

TANGSEL
Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Rabu, 30 September 2026 | 17:58

Aksi pemalakan meresahkan yang menimpa seorang pedagang Sate Padang Sektor 9 Group di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), viral di sosial media.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill