Connect With Us

Lagi, Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ditahan Kasus Pungli Rp1,7 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:06

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meringkus Mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial VIM. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka kasus pungli di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, sebesar Rp1,7 miliar, Kamis 24 Februari 2022.

Tersangka kali ini adalan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial VIM.

Penetapan VIM sebagai tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama tersangka QAB, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta.

"Maka hari ini sekira pukul 11.30 WIB, terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano.

Tersangka VIM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap VIM juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak  24 Februari 2022 hingga 15 Maret 2022," jelasnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Dan alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan penjara lebih dari 5 tahun," ujar Adhyaksa.

Sebelumnya mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta berinisial QAB juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap perusahaa jasa titipan (PJT).

NASIONAL
Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Senin, 18 Mei 2026 | 21:15

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill