Connect With Us

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ditahan Kasus Pungli Rp1,7 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Februari 2022 | 23:15

Mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial QAB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli sebesar Rp1,7 Miliar, Kamis 3 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial QAB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli sebesar Rp1,7 Miliar, Kamis 3 Februari 2022.

QAB diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta.

Sebelum ditahan, tim penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, Kota Serang, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan atau pungli,” kata Humas Kejati Banten Ivan Siahaan.

Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menyebutkan tersangka QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 42 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini, terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, Banten selama 20 hari, terhitung selama 3-22 Februari 2022,” ujarnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” jelas Adhyaksa.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap perusahaa jasa titipan (PJT).

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill