Connect With Us

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ditahan Kasus Pungli Rp1,7 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Februari 2022 | 23:15

Mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial QAB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli sebesar Rp1,7 Miliar, Kamis 3 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial QAB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli sebesar Rp1,7 Miliar, Kamis 3 Februari 2022.

QAB diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta.

Sebelum ditahan, tim penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, Kota Serang, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan atau pungli,” kata Humas Kejati Banten Ivan Siahaan.

Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menyebutkan tersangka QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 42 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini, terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, Banten selama 20 hari, terhitung selama 3-22 Februari 2022,” ujarnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” jelas Adhyaksa.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap perusahaa jasa titipan (PJT).

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill