Connect With Us

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ditahan Kasus Pungli Rp1,7 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Februari 2022 | 23:15

Mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial QAB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli sebesar Rp1,7 Miliar, Kamis 3 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial QAB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli sebesar Rp1,7 Miliar, Kamis 3 Februari 2022.

QAB diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta.

Sebelum ditahan, tim penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, Kota Serang, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan atau pungli,” kata Humas Kejati Banten Ivan Siahaan.

Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menyebutkan tersangka QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 42 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini, terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, Banten selama 20 hari, terhitung selama 3-22 Februari 2022,” ujarnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” jelas Adhyaksa.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap perusahaa jasa titipan (PJT).

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill