Connect With Us

Berawal dari Tangcity, Oknum Pegawai JNE Terlibat Jaringan Narkoba Sempat Bocorkan Operasi Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 September 2022 | 21:12

Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman barang, Senin, 19 September 2022. (Polda Banten / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Seorang oknum pegawai perusahaan jasa pengiriman JNE ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Oknum pegawai berinisial FR, 26, itu sempat membocorkan operasi kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba yang berawal dari Tangerang City (Tangcity) tersebut. 

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 September 2022, tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten pun langsung bergerak.

"Petugas melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City (Tangcity), dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico dalam jumpa pers, Senin, 19 September 2022.

Selanjutnya, petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor untuk mengetahui penerimanya.

"Namun sampai dengan Rabu, 14 September 2022, telah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua kg ganja, tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," jelas Nico.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. 

"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR. Setelah dilakukan interogasi, benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," ungkapnya.

Lalu, petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. VS pun mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede. 

Baca Juga :

"Petugas pun ikut memantau dan benar ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," katanya.

Beberapa jam kemudian, ada orang menelepon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor.

"Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut. Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," kata Nico.

Nico menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah tiga kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja," jelas Nico.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju. 

"Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja," tambah Nico.

Kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. 

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

HIBURAN
6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:56

Adidas Adizero Evo SL dikenal sebagai salah satu varian terbaik dari lini Adizero yang dirancang khusus untuk pelari yang mengejar kecepatan. Sepatu ini hadir dengan teknologi modern seperti midsole Lightstrike Pro

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Atasi Pencemaran, DLH Kota Tangerang Pantau Kualitas Sungai Cisadane Tiap Jam

Atasi Pencemaran, DLH Kota Tangerang Pantau Kualitas Sungai Cisadane Tiap Jam

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:22

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pemantauan intensif terhadap kualitas air Sungai Cisadane usai terdeteksinya dugaan pencemaran pada aliran air baku.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill