Connect With Us

Berawal dari Tangcity, Oknum Pegawai JNE Terlibat Jaringan Narkoba Sempat Bocorkan Operasi Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 September 2022 | 21:12

Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman barang, Senin, 19 September 2022. (Polda Banten / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Seorang oknum pegawai perusahaan jasa pengiriman JNE ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Oknum pegawai berinisial FR, 26, itu sempat membocorkan operasi kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba yang berawal dari Tangerang City (Tangcity) tersebut. 

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 September 2022, tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten pun langsung bergerak.

"Petugas melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City (Tangcity), dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico dalam jumpa pers, Senin, 19 September 2022.

Selanjutnya, petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor untuk mengetahui penerimanya.

"Namun sampai dengan Rabu, 14 September 2022, telah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua kg ganja, tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," jelas Nico.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. 

"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR. Setelah dilakukan interogasi, benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," ungkapnya.

Lalu, petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. VS pun mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede. 

Baca Juga :

"Petugas pun ikut memantau dan benar ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," katanya.

Beberapa jam kemudian, ada orang menelepon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor.

"Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut. Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," kata Nico.

Nico menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah tiga kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja," jelas Nico.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju. 

"Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja," tambah Nico.

Kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. 

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill