TANGERANGNEWS.com–Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menemukan narkotika jenis sabu-sabu saat menangkap seorang pria berinisial DI alias AMB, 37, warga Cibodas, Kota Tangerang.
“Pelaku memiliki narkotika sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus plastik klip dengan berat bruto 1,53 gram,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, dikutip Rabu 25 Mei 2022.
Dijelaskan, pada awalnya pihak Polsek Tigaraksa menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin AKP Subarjo langsung bergerak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut pada Jumat 20 Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Tim kemudian malam itu berangkat ke Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada pukul 23.00 WIB anggota tiba lokasi yang dituju kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di rumah.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan melakukan interogasi bahwa terduga pelaku menyimpan narkotikka jenis sabu di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan tujuh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dibungkus permen Xylitol di bawah kasur. Diakui pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku.
“Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah mengamankan satu orang pelaku berinisial DI alias AMB atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” ungkap Hengki.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dari mana tersangka DI alias AMB mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.