Connect With Us

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Banten, Sabu Disembunyikan dalam Kabel Charger Hp

Tim TangerangNews.com | Jumat, 20 Mei 2022 | 20:24

Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Tribunbanten)

TANGERANGNEWS.com–Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru, yaitu pelaku menyembunyikan dalam kabel charger handphone (Hp).

Dalam perkara ini, disebutkan Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Jumat 20 Mei 2022, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan tiga orang yaitu DL, 39, IW, 35, dan SD, 50, dari Kalapas Cilegon pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga orang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan temuan satu unit charger Hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pascapenyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut," kata Shinto seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan dan telah menetapkan status DL, 39, dan KT, 39, keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger Hp.

Shinto menyebutkan, KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. “Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara," ujarnya.

Dilihat dari modusnya, ungkap Shinto, upaya penyelundupan sabu dalam charger Hp menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya, 23.

"Polda Banten mengapresiasi DWI PRAWIRADIJAYA atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," tutur Shinto.

Selanjutnya Shinto menjelaskan kronologi kejadian, yaitu berawal pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar 10.00 WIB, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW, 35, honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi, IW menyebut charger Hp tersebut titipan SD , 50, pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. IW mengaku tidak mengetahui bahwa charger Hp tersebut berisi narkoba.

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger Hp ke IW karena diminta oleh DL, 39, seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Pascainterogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW, dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

"Diketahui sabu dalam charger Hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu 15 Mei 2022 malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," terang Shinto.

Lalu, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin 16 Mei 2022, namun karena hari libur, SD menyampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

"SD terima paket dari sekuriti berupa charger Hp serta baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger Hp untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pascageledah di P2U bahwa isi charger Hp adalah sabu," sambung Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif dan juga tes terhadap DL dan KT, hasilnya positif. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit charger Hp warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Shinto menambahkan, terhadap tersangka DL dan KT, penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

KOTA TANGERANG
Pesan Rektor UMT untuk Lulusan FISIP 2026: Jangan Berhenti Belajar Setelah Pegang Ijazah

Pesan Rektor UMT untuk Lulusan FISIP 2026: Jangan Berhenti Belajar Setelah Pegang Ijazah

Senin, 21 September 2026 | 20:00

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr. Warsito, M.Si., meminta para lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

TANGSEL
Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Senin, 21 September 2026 | 19:09

Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Senin, 21 September 2026 | 20:55

Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill