Connect With Us

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Banten, Sabu Disembunyikan dalam Kabel Charger Hp

Tim TangerangNews.com | Jumat, 20 Mei 2022 | 20:24

Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Tribunbanten)

TANGERANGNEWS.com–Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru, yaitu pelaku menyembunyikan dalam kabel charger handphone (Hp).

Dalam perkara ini, disebutkan Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Jumat 20 Mei 2022, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan tiga orang yaitu DL, 39, IW, 35, dan SD, 50, dari Kalapas Cilegon pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga orang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan temuan satu unit charger Hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pascapenyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut," kata Shinto seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan dan telah menetapkan status DL, 39, dan KT, 39, keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger Hp.

Shinto menyebutkan, KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. “Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara," ujarnya.

Dilihat dari modusnya, ungkap Shinto, upaya penyelundupan sabu dalam charger Hp menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya, 23.

"Polda Banten mengapresiasi DWI PRAWIRADIJAYA atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," tutur Shinto.

Selanjutnya Shinto menjelaskan kronologi kejadian, yaitu berawal pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar 10.00 WIB, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW, 35, honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi, IW menyebut charger Hp tersebut titipan SD , 50, pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. IW mengaku tidak mengetahui bahwa charger Hp tersebut berisi narkoba.

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger Hp ke IW karena diminta oleh DL, 39, seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Pascainterogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW, dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

"Diketahui sabu dalam charger Hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu 15 Mei 2022 malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," terang Shinto.

Lalu, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin 16 Mei 2022, namun karena hari libur, SD menyampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

"SD terima paket dari sekuriti berupa charger Hp serta baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger Hp untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pascageledah di P2U bahwa isi charger Hp adalah sabu," sambung Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif dan juga tes terhadap DL dan KT, hasilnya positif. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit charger Hp warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Shinto menambahkan, terhadap tersangka DL dan KT, penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

KOTA TANGERANG
Buka Selama Ramadan, Warteg Gratis Alfamart di Alam Sutera Diserbu Warga

Buka Selama Ramadan, Warteg Gratis Alfamart di Alam Sutera Diserbu Warga

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:30

Gerai Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Kota Tangerang, tampak lebih ramai dari biasanya saat meluncurkan resmi program Warteg Gratis Alfamart 2026, Kamis 26 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill