Connect With Us

10 Paket Sabu Dibungkus Kemasan Marimas, Kurir Narkoba Dibekuk di Tangerang dan Serang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:10

Tiga kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Serang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Tiga kurir narkoba  diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap pada Senin 21 Februari 2022 malam itu berinisial WH alias Doyok, 30, dan PI alias Kemod, 31. Keduanya warga Kabupaten Serang yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande, Serang.

“Sementara UN, 24, warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu pada Jumat 25 Februari 2022.

Menurut Yudha, penangkapan tiga kurir narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.

“Berbekal dari informasi masyarakat Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu,” ujar Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka UN. Setelah mendapat informasi keberadaan UN, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka UN di depan rumah kontrakannya.

“Dari tangan tersangka UN Tim Opsnal berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus, sehingga total barang bukti yang disita penyidik dari ketiga tersangka yaitu 11paket sabu dan tiga unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba,” ungkap Yudha.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa ketiga tersangka  merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.

“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tersangka WU merupakan bekas warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama,” jelas Michael.

Saat ini, tambah dia, ketiga tersangka sudah ditahan Rutan Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

TANGSEL
Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memacu penetrasi inklusi digital guna mendukung transformasi ekonomi daerah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill