Pemkot Tangerang Janjikan Opening Ceremony Festival Cisadane 2026 Bakal Lebih Meriah
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:32
Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.
TANGERANGNEWS.com-Tiga kurir narkoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap pada Senin 21 Februari 2022 malam itu berinisial WH alias Doyok, 30, dan PI alias Kemod, 31. Keduanya warga Kabupaten Serang yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande, Serang.
“Sementara UN, 24, warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu pada Jumat 25 Februari 2022.
Menurut Yudha, penangkapan tiga kurir narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.
“Berbekal dari informasi masyarakat Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu,” ujar Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka UN. Setelah mendapat informasi keberadaan UN, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka UN di depan rumah kontrakannya.
“Dari tangan tersangka UN Tim Opsnal berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus, sehingga total barang bukti yang disita penyidik dari ketiga tersangka yaitu 11paket sabu dan tiga unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba,” ungkap Yudha.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.
“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tersangka WU merupakan bekas warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama,” jelas Michael.
Saat ini, tambah dia, ketiga tersangka sudah ditahan Rutan Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.
TODAY TAGBadan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyaluran bantuan pangan beras tahap II mulai dilakukan secara sekaligus atau one shoot pada Agustus 2026.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews