Connect With Us

Polda Banten Bakar Ladang Ganja Seluas 3 Hektare yang Ditemukan di Aceh Utara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:41

Tim gabungan memusnahkan ladang ganja dengan cara dibakar di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 30 Agustus 2022. (Humas Polda Banten / Instagram)

TANGERANGNEWS.com-Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 30 Agustus 2022.

Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Tak perlu menguras tenaga, ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.

Di areal seluas tiga hektar ini, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter. Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. 

Tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara pun melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar. 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Ia menjelaskan, akhir 2021 lalu, Satnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. 

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar. 

Dari pengkuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.

"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektar. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan dilansir dari Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.

Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran. 

Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 2.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill