Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau pabrik baja milik PT Long Teng Iron and Steel di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 12 Januari 2023.
Kedatangannya untuk memastikan produk baja tulangan beton (BJTB) milik perusahaan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Zulkifli mengungkapkan, sejauh ini ada sekitar 40 industri baja yang memproduksi produk serupa tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas perusahaan tersebut.
"Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, untuk produk yang tidak memenuhi SNI maka akan dilakukan pengamanan sebagai langkah pencegahan awal.
Hal ini untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Karena, menurutnya, perdagangan produk BJTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Para pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag No 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tutur Zulkifli.
Pasalnya jika tidak dilakukan penindakan, BJTB yang tidak memenuhi SNI dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.
"Kalau begini (BJTB non-SNI) bisa memengaruhi PT Krakatau Steel dan bisa bangkrut," jelas Zulkifli.
Saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif.
Industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri.
Namun, apabila salah satu elemen tatakelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional.
"Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," katanya.
Diketahui, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan 419.537 batang baja tidak ber-SNI seberat 2.302 ton dengan nilai Rp32,2 miliar.
Produk BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews