TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten mencatat dari 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, baru terbentuk 47 Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Marsinta Simanjuntak menjelaskan pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden, khususnya cita ke-7 terkait bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
"Kehadiran Posbakum di desa/kelurahan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan," katanya saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang seperti dilansir, Selasa 19 Agustus 2025.
Sampai dengan saat ini, baru terbentuk 47 Posbakum dari target 1.552 di desa/kelurahan Provinsi Banten. Di Kota Tangerang sendiri baru ada 11 Posbakum, dari 104 kelurahan yang ada.
"Karena itu kami meminta dukungan penuh agar target pembentukan 100% Posbakum di Provinsi Banten dapat segera terwujud,” ujar Marsinta.
Kanwil Kementerian Hukum Banten juga telah telah bersurat kepada Gubernur Banten guna memperkuat dukungan dan mendorong percepatan pembentukan Posbakum di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang.
Menanggapi hal ini, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Banten.
Melalui sinergi ini, diharapkan pembentukan Posbakum dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat Kota Tangerang memiliki akses bantuan hukum yang lebih mudah, merata, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Tangerang siap menindaklanjuti pembentukan Posbakum setelah adanya surat resmi dari Gubernur, dan akan menggerakkan perangkat daerah terkait agar program ini dapat segera terealisasi,” tegasnya.