Connect With Us

Hindari Jalan Rusak Berujung Penumpang Tewas, Tukang Ojek di Pandeglang Malah Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Februari 2026 | 17:56

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor dengan mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Niat hati mencari nafkah, Al Amin kini justru menyandang status tersangka setelah mengalami kecelakaan maut yang dipicu oleh jalan rusak pada akhir Januari lalu.

Tak terima dengan penetapan tersebut, Al Amin melalui kuasa hukumnya punmenggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

 

Menghindari Lubang Berujung Maut

Tragedi ini bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, saat Al Amin membonceng penumpangnya, Khairi Rafi, di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.

Saat melintasi wilayah Kampung Gardu Tanjak, Al Amin berupaya menghindari deretan lubang di aspal. Naas, meski berhasil melewati lubang pertama, roda depan motornya justru terperosok ke lubang kedua yang memiliki kedalaman sekitar 10 sentimeter dengan diameter mencapai 3 meter.

Benturan keras tersebut membuat keduanya terpental ke aspal. Di saat yang bersamaan, sebuah ambulans melintas dan menggilas Khairi Rafi hingga tewas di tempat.

 

Ditetapkan Tersangka

Bukannya mendapat perlindungan sebagai korban infrastruktur yang buruk, Al Amin justru dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ia ditetapkan tersangka dengan nomor laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin Raden Elang Mulyana alias Yayan, menegaskan bahwa kliennya adalah korban. Ia tak hanya menderita luka di wajah, kepala, hingga kaki. Motornya juga hancur dan trauma berat hingga tidak bisa bekerja.

"Pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah penyelenggara jalan (pemerintah)," tegas Yayan, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 23 Februari 2026.

 

Gugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang

Pihak Al Amin tidak tinggal diam. Selain mengajukan restorative justice (RJ) untuk menghentikan perkara pidananya, mereka melayangkan gugatan perdata melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu 22 Februari 2026.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ditujukan kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Yayan menyoroti Pasal 24 dan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak. Jika lalai hingga memakan korban, ada sanksi pidana penjara bagi penyelenggara jalan.

"Data menunjukkan dari Januari hingga Oktober 2025 saja, ada 134 kecelakaan di ruas jalan ini dengan 39 nyawa melayang. Ini adalah kelalaian nyata dari pemerintah," tambah Yayan.

 

Polisi Buka Peluang Damai

Menanggapi status tersangka Al Amin, Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi mekanisme restorative justice antara Al Amin dan keluarga korban.

"Kami hanya sebagai penengah. Jika ada kesepakatan damai dan syarat formil terpenuhi, kami siap memprosesnya agar ada hasil terbaik bagi kedua belah pihak tanpa tendensi apa pun," ujar AKP Burhanudin.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

HIBURAN
Halloween Makin Seru di Living World Alam Sutera, Ada Singing Pumpkin hingga Kompetisi Kostum

Halloween Makin Seru di Living World Alam Sutera, Ada Singing Pumpkin hingga Kompetisi Kostum

Senin, 26 Oktober 2026 | 18:23

Living World Alam Sutera menghadirkan rangkaian Halloween Spooky Garden yang berlangsung hingga 1 November 2026.

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill