Connect With Us

MK Umumkan Sidang Sengketa Pilkada Banten

| Senin, 7 November 2011 | 23:24

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Mahkamah Konstitusi  akan  menggumkan soal perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten 2011. Pengumuman akan  direncanakan akan gelar pada Selasa (08/11/2011).
 
Hal itu bisa terlihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan alamat: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.kegiatan.Kegiatan&id=1&aw=1&ak=11&kat=1
Pada situs resmi tersebut tertulis, jadwal sidang dengan judul perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 dengan agenda pemeriksaan perkara. Nomor114/PHPU.D-IX/2011, 115/PHPU.D-IX/2011 & 116/PHPU.D-IX/2011.

Namun tidak disebutkan siapa Pemohon dan Termohon, Seperti diketahui sebelumnya, pada rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Banten di tingkat KPU Provinsi telah selesai Minggu (30/10) lalu. Dan pemenangnya adalah pasangan nomor urut 1, Ratut Atut Chosiyah-rano Karno. Disusul nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, kemudian nomor urut 3 adalah Jazuli Juwaini-Makmum Muzaki.  Hasilnya, masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur mendapat suara sebagai berikut :
 
No. 1 :  2.136.035 (49.65%) 
No. 2 :  1.674.957 (38.93%)
No. 3 :    491.432 (11.42%)

Adapun suara sah: 4.302.424, suara tidak sah : 137.955, sehingga total suara sah dan tidak sah: 4.440.379. Dari jumlah tersebut diketahui jumlahdaftar pemilih tetap: 7.118. 682. Partisipasi pemilih diketahui 61.86%.  Sehingga, pasangan Atut-Rano pemenang dalam 2012-217 , karena mendapat suara paling banyak dari dua pasangan lainnya. (DRA)
 
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill