Connect With Us

Jangkau Kebutuhan Masyarakat, Eka Hospital Group Akuisisi 3 Rumah Sakit di Jakarta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:35

Eka Hospital Group mengakuisisi RS Ibu dan Anak (RSIA) Grand Family di PIK, Jakarta Utara. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Eka Hospital Group mengakuisisi tiga rumah sakit (RS) yang berlokasi di Jakarta untuk menjangkau kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Adapun ketiga RS tersebut adalah RS Ibu dan Anak (RSIA) Grand Family di Pantai Indah Kapuk (PIK), RS Family di Pluit, dan RS Medika Permata Hijau di Jakarta Selatan. 

Direktur Sales Eka Hospital Group Octdy Hendrawan menjelaskan akuisisi tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem rumah sakit yang lebih mudah diakses masyarakat.

Hal ini juga merupakan target Eka Hospital yang hendak mengembangkan 13 RS dalam 3 tahun ke depan.

"Kebanyakan RS kita di Tangerang, Bekasi, Cibubur tipe B. Kita cari RS yang bisa diakses masyarakat lebih gampang, jadi cari RS tipe C," ujarnya di RSIA Grand Family PIK, Rabu 10 Mei 2023.

Selain itu dipilihnya RSIA Grand Family untuk diakuisisi karena trendnya sedang bagus, di mana sangat dibutuhkan masyarakat mulai dari kehamilan, kelahiran hingga anak tumbuh besar.

"Bicara secara bisnis, RS ibu dan anak itu bagus. RSIA Grand Family ini RS ibu dan anak pertama yang diakuisisi Eka Hospital," tambah Octdy.

Dengan akusisi tersebut, kini Eka Hospital telah hadir di tujuh lokasi yakni di Bumi Serpong Damai (BSD), Pekanbaru, Cibubur Kota Wisata, Bekasi Harapan Indah, RSIA Grand Family PIK, RSIA Family Pluit dan RS Medika Permata Hijau.

Rencana ke depan, RSIA Grand Family PIK akan dilakukan peremajaan, memaksimalkan USG 4D dan pengembangan program bayi tabung.

Sedangkan untuk rebranding RS, Octdy mengaku belum ke tahap tersebut karena masih memproses akreditasi.

"Mengenai rebranding ada momennya. Tidak bisa tiba-tiba ganti nama, itu pasti tapi ada momen tertentu," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill