Connect With Us

Pasha Ungu Divonis 10 Bulan

| Jumat, 19 Maret 2010 | 23:27

Pasha Ungu (tangerangnews / internet)


TANGERANGNEWS- Pasha, vokalis grup band Ungu, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan atas kasus penganiyaan terhadap mantan isterinya Okie Agustina Sofyan.
 
Namun demikian, majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan,Kota Bogor, dan diketuai Wedhayati, Pasha tidak dimasukkan ke sel tahanan. Dalam sidang tersebut Wedhayati membacakan putusan bahwa Pasha terbukti besalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Atas itu, Pasha dijatuhi hukum pejara selama 10 bulan tanpa harus menjalani kurungan dengan menjalankan masa percobaan 12 bulan.
 
"Saat ini Pasha tidak perlu menjalani hukumannya selama 10 bulan itu. Tapi jika selama 12 bulan Pasha kedapatan melakukan tindak pelanggaran hukum maka ia akan ditahan selama masa tahanan yang telah diputuskan itu,"katanya.
 
Untuk diketahui, selama ini Pasha sudah menjalani persidangan dua kali dengan dua kasus serupa yakni penganiyaan. Pertama saat dirinya terlibat kasus penganiyaan terhadap Idea Pasha, vokalis band Marvell. Dan yang kedua itu kasus penganiyaan terhadap Okie, mantan isterinya.
 
Terkait itu, Djoni Witanto, Humas PN Bogor sekaligus hakim yang menyidangkan Pasha, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan masa percobaan selama 12 bulan, atas dasar terdakwa pernah menjalani masa percobaan lima bulan. " Oleh karena itu statusnya kita tingkatkan,"katanya.
 
Dan soal tidak masuknya Pasha ke sel atau bebas bersyarat, Djoni kembali menjelaskan alasannya yakni karena berkaitan dengan anak-anak."Awal mula tindak pidana ini terjadi karena hak asuh anak, pertikaian Okie dan Pasha terkait hak asuh anak. Oleh karena itu kami mempertimbangkan anak yang masih membutuhkan orang tua yang lengkap," ungkapnya.
 
Sementara meski tidak disel, namun Pasha tetap syok, karena putusan diluar dugaannya."Saya akan terima dengan ikhlas dan saya akan coba untuk menjalaninya dengan sebaik-baiknya,"kata Pasha. (endee)

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

BANTEN
Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Bukan “Cucu” Krakatau

Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Bukan “Cucu” Krakatau

Rabu, 23 September 2026 | 19:21

Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di antara Pulau Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sertung, Lampung Selatan. Kemunculan daratan tersebut berasal dari material vulkanik yang terakumulasi selama aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill