Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia
Rabu, 29 April 2026 | 19:48
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Proses perceraian Yoyo dan Rossa hanya membutuhkan dua kali persidangan untuk diselesaikan. Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim langsung memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Rossa sebagai penggugat. Sidang yang digelar di PA Jaksel, Selasa (14/07) pagi ini, sempat diskors selama 20 menit. Saat persidangan kembali digelar, rupanya Majelis Hakim sudah mengambil keputusan dan mengetukkan palunya tanda berakhirnya persidangan. Majelis Hakim sendiri memutuskan talak satu kepada penggugat, sementara itu, hak asuh anak jatuh ke tangan Rossa karena anak Rossa - Yoyo masih berada di bawah umur. "Intinya, seluruh gugatan dikabulkan. Tidak ada pembahasan harta gono gini dalam persidangan, itu masalah internal mereka," ujar Irhan Syahrir, kuasa hukum Yoyo. "Di mata keluarga, mereka berdua itu baik-baik saja. Tapi kita tidak bisa mencampuri urusan mereka berdua. Keputusan itu dikeluarkan dan tidak dipersoalkan oleh kedua belah pihak. Yang terpenting, keduanya masih menjalin silaturahmi. Dengan perceraian ini, kami atas nama keluarga Yoyo minta maaf," pungkasnya.(ir)
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten resmi menetapkan 58 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan dalam Porprov Banten ke-VII 2026 di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews