Perda LPP UMKM Dianggap Ngaco, Reclasseering Surati Bupati
Rabu, 25 September 2013 | 16:34
Menurut Imam, di dalam Perda tersebut disebut konsideran UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Padahal undang-undang tersebut tidak mengatur soal bentuk lembaga tersebut.


