Connect With Us

18 Kilo Ganja dan 6.203 Botol Miras Dimusnahkan

| Jumat, 5 Juli 2013 | 14:51

Pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan petugas Polresta Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Petug Polresta Tangerang memusnahkan ribuan miras berbagai merek, ganja kering dan petasan, dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadhan.
Miras tersebut dihancurkan menggunakan alat berat. Sedangkan  ganja kering dibakar dan petasan direndam air.
 
Pemusnahan disaksikan langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar,  Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany   dan Dandim 0506 Letkol Kav Dhani Wardana.
 
Kapolres mengatakan, ada sebanyak  6.203 botol miras berbagai jenis, 250 liter ciu oplosan, 18 kilogram ganja kering dan 4.500 petasan yang dimusnahkan.

"Ini hasil operasi kita di sejumlah titik menjelang bulan puasa, agar umat muslim dapat melaksakan puasa dengan aman dan tenang," ujarnya, Jumat (5/7).

Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan razia miras dan petasan secara berkesinambungan untuk menekan penyakit masyarakat yang disebabkan oleh miras dan petasan.

"Kondisi tersebut dapat meresahkan masyarakat sehingga Ini jadi prioritas penanganan kami. Akan dilakukan penindakan hukum terkait penyakit masyarakat ini," ujarnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi langkah Polresta Tangerang merazia miras. Dia berharap umat muslim bisa melaksanakan bulan puasa dengan tenang.
"Saya apresiasi langkah polres cepat tanggap menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya," ujarnya.(RAZ)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill