Connect With Us

Pemerkosaan Sadis di Tigaraksa, Tangan korban diiris

RENDY | Sabtu, 23 Agustus 2014 | 11:03

Atinah Kakak Surnaenah menunjukan kekejaman Rahmat kepada adiknya. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Perkenalan Rahmat dengan Surnaenah,19, dimulai dari situs jejaring sosial media facebook, hingga  akhirnya kopi darat menjadi penyesalan yang teramat dalam bagi Surnaenah.
 
Betapa tidak, setelah pertemuan tersebut dirinya akhirnya harus kehilangan kehormatan yang seharusnya hanya diberikan kepada suaminya. Tak hanya soal itu, korban pun dianiaya bahkan sampai urat nadinya diiris.
 
Keluarga Surnaenah melalui kakaknya Atinah mengatakan, bahwa nasib tragis dialami adiknya berawal dari perkenalan facebook berlanjut dengan pertemuan. Meski baru berkenalan satu minggu, Surnaenah mau saja dijemput dari rumah Atinah di Komplek Griya Cikande dengan dijanjikan untuk membeli baju di Tambak, Serang, Banten.
 
Namun Rahmat mengatakan, baju di Tambah tidak ada yang cocok, maka korban diajak ke Cisoka, Kabupaten Tangerang.
 
“Adik saya bukannya diajak ke pasar Cisoka, malah dibawa ke semak-semak di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa,” terangnya saat ditemui di PN Tangerang.
 
 
Rahmat  di lokasi langsung melakukan pemerkosaannya dengan satu persatu melucuti pakaian korban.
 
“Dia memukul pelipis kanan adik say dengan benda tumpul. Setelah pingsan baru korban diperkosa,” tutur Atniah kepada wartawan saat ditemui di PN Tangerang.
 
Korban baru tersadar jika dirinya diperkosa setelah siuman, melihat sebagian tubuhnya tanpa busana. Terlebih dia kesakitan lantaran urat nadi di kedua pergelangan lengannya dipotong menggunakan benda tajam.
 
“Adik saya baru dibawa ke RS oleh warga sekitar setelah dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” tuturnya.
 
Menurut keterangan Surtinah, Rahmat melakukan aksi bejatnya tidak sendiri. Ditempat itu, Andre rekan Rahmat sudah menunggu.
 
Tak butuh waktu lama, Rahmat langsung ditangkap oleh Polsek Tigaraksa, sementara Andre melarikan diri dari kampung halaman-nya. Kini kasus Rahmat telah masuk ke persidangan. 
 
Jaksa Furqon pada Jumat (22/8/2013) menjelaskan, atas perbuatan terdakwa pihaknya mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP atas tidakan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Selain itu didakwa dengan pasal 365 ayat 2 sebagai alternatif dan pasal 338 jo pasal 35 atas percobaan pumbunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
“Kami masih meminta keterangan saksi-saksi. Sementara satu pelaku atas nama Andre yang bisa dijadikan saksi masih menjadi daftar pencarian orang,” terang Furqon.
 
 
TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill