Connect With Us

Pemerkosaan Sadis di Tigaraksa, Tangan korban diiris

RENDY | Sabtu, 23 Agustus 2014 | 11:03

Atinah Kakak Surnaenah menunjukan kekejaman Rahmat kepada adiknya. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Perkenalan Rahmat dengan Surnaenah,19, dimulai dari situs jejaring sosial media facebook, hingga  akhirnya kopi darat menjadi penyesalan yang teramat dalam bagi Surnaenah.
 
Betapa tidak, setelah pertemuan tersebut dirinya akhirnya harus kehilangan kehormatan yang seharusnya hanya diberikan kepada suaminya. Tak hanya soal itu, korban pun dianiaya bahkan sampai urat nadinya diiris.
 
Keluarga Surnaenah melalui kakaknya Atinah mengatakan, bahwa nasib tragis dialami adiknya berawal dari perkenalan facebook berlanjut dengan pertemuan. Meski baru berkenalan satu minggu, Surnaenah mau saja dijemput dari rumah Atinah di Komplek Griya Cikande dengan dijanjikan untuk membeli baju di Tambak, Serang, Banten.
 
Namun Rahmat mengatakan, baju di Tambah tidak ada yang cocok, maka korban diajak ke Cisoka, Kabupaten Tangerang.
 
“Adik saya bukannya diajak ke pasar Cisoka, malah dibawa ke semak-semak di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa,” terangnya saat ditemui di PN Tangerang.
 
 
Rahmat  di lokasi langsung melakukan pemerkosaannya dengan satu persatu melucuti pakaian korban.
 
“Dia memukul pelipis kanan adik say dengan benda tumpul. Setelah pingsan baru korban diperkosa,” tutur Atniah kepada wartawan saat ditemui di PN Tangerang.
 
Korban baru tersadar jika dirinya diperkosa setelah siuman, melihat sebagian tubuhnya tanpa busana. Terlebih dia kesakitan lantaran urat nadi di kedua pergelangan lengannya dipotong menggunakan benda tajam.
 
“Adik saya baru dibawa ke RS oleh warga sekitar setelah dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” tuturnya.
 
Menurut keterangan Surtinah, Rahmat melakukan aksi bejatnya tidak sendiri. Ditempat itu, Andre rekan Rahmat sudah menunggu.
 
Tak butuh waktu lama, Rahmat langsung ditangkap oleh Polsek Tigaraksa, sementara Andre melarikan diri dari kampung halaman-nya. Kini kasus Rahmat telah masuk ke persidangan. 
 
Jaksa Furqon pada Jumat (22/8/2013) menjelaskan, atas perbuatan terdakwa pihaknya mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP atas tidakan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Selain itu didakwa dengan pasal 365 ayat 2 sebagai alternatif dan pasal 338 jo pasal 35 atas percobaan pumbunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
“Kami masih meminta keterangan saksi-saksi. Sementara satu pelaku atas nama Andre yang bisa dijadikan saksi masih menjadi daftar pencarian orang,” terang Furqon.
 
 
PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill