PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang saat ini telah dikepung oleh proyek pembangunan milik pengembang besar.
Sementara kontribusi pengembang terhadap kesejahteraan masyarakat desa dirasa belum maksimal.
Camat Pagedangan Asep Sunandar mengatakan, Kecamatan Pagedangan seluas 45 KM persegi yang terdiri dari 10 desa dan 1 kelurahan dikelilingi tiga pengembang yang melakukan pembangunan di kawasan tersebut yakni BSD, Summarecon dan Paramount. Dia berharap pengembang bisa memberikan bantuan CSR untuk membantu maasyarakat desa yang masih miskin.
"Kita berharp CSR untuk bedah rumah atau pembangunan MCK," jelasnya usai mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar saat berkujung ke Kampung Desa Mandiri di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/1).
Dia juga berharap pembangunan yang dilakukan pengembang bisa disinergikan dengan masyarakat sekitar, sehingga bisa dirasakan manfaatnya. "Kalaupun ada kawasan yang dikembangkan, kita juga ingin desa kita ditata," paparnya. (RAZ)
TODAY TAGMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews