Connect With Us

Proyek Pipa Air Picu Kecelakaan di Perlintasan KA Tanah Tinggi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Januari 2020 | 15:10

Terjadi Kecelakaan antara minibus dengan kereta api (KA) di rel perlintasan kereta Pasar Induk, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang melibatkan dua minibus dengan kereta api (KA) terjadi di rel perlintasan kereta Pasar Induk, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, saat kondisi lalu lintas sedang macet, Selasa (7/1/2020) pukul 19.10 WIB.

Kecelakaan diduga karena pengerjaan proyek pipa air yang memicu kemacetan.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, dalam kecelakaan tersebut, minibus Avanza bernopol B-1329-TOA dan Inova B-2408-BFJ ringsek setelah ditabrak kereta api KA.2295 tujuan Jakarta.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan semalam. Hanya kerugian materi saja. Sementara untuk diduga tersangka masih dalam penyelidikan,” ujar Agung kepada TangerangNews, Rabu (8/1/2020).

Ia menjelaskan peristiwa berawal saat minibus Avanza yang dikendarai Darno datang dari arah Tanah Tinggi menuju Cikokol.

Namun, kata dia, sesampainya di perlintasan KA Pasar Induk, kondisi lalu lintas macet.

Sehingga minibus tersebut terhenti di area perlintasan rel. Lalu tak berselang lama, KA  jurusan Jakarta-Tangerang pun melintas.

“Kereta api yang melintas menabrak body samping mobil tersebut hingga terpental mengenai Kijang Innova yang dikemudikan Tjia Afianto,” jelas Agung.

Kecelakaan pun tak terhindarkan. Dua minibus tersebut ringsek. Peristiwa ini mengundang perhatian pengguna jalan dan warga sekitar.

Berdasarkan pengamatan TangerangNews di lokasi, kemacetan memang kerap terjadi di kawasan Tanah Tinggi.

Terlebih saat ini terdapat pengerjaan proyek pipa air yang aktivitasnya memakan badan Jalan Benteng Betawi.

Sehingga arus lalu lintas dari arah Tanah Tinggi menuju Batuceper kerap tersendat, terutama pada saat jam sibuk.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill