Connect With Us

Bawa Sabu, Pemuda Tanggung Balaraja Dibekuk Polisi

Jangkar | Rabu, 14 Januari 2015 | 17:53

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

 
TANGERANG-M,21, alias Kutil pemuda tanggung asal warga Kampung Ciapus RT 01/02 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten , Tangerang kedapatan petugas Polsek Balarja, Kabupaten Tangerang membawa narkoba jenis sabu, Rabu (14/1).
 
Informasi yang berhasil dihimpun, Kutil dibekuk di Jalan Raya Desa Parahu RT 01/06 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang saat sedang melancarkan aksinya dengan mengedarkan barang haram tersebut.
 
"Kutil ditangkap saat anggota kami  melaksanakan observasi di Desa Parahu, dan di lokasi tersebut dikabarkan ada pemuda pengedar narkoba," ungkap Kapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang,  Kompol Awaludin Amin.
 
Menurut Awaludin,  Kutil tidak bisa mengelak, saat aksinya kemudian berhasil diendus anggota polisi. Dan diapun ditangkap saat kepergok polisi di Jalan Raya Perahu.
 
"Terlebih, saat barang bukti berhasil ditemukan dari tangan tersangka," ungkapnya.
 
Setelah menangkap Kutil, kemudian dilakukanlah pengejaran terhadap kawanan Kutil.
 
 "Kemudian anggota mengejar pengedar lainnya yang diketahui warga Cisoka," ungkapnya.
 
Tak berselang lama. Anggota berhasil membekuk pemuda berinisial AS alias Dede ,23, warga Kampung Nangreg,  RT07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. Kedua pelaku, kini mendekam di Mapolsek Balaraja.
 
Dari tangan para tersangka beberapa barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket kecil Narkoba jenis Sabu siap pakai, sebuah bong, sebuat buah korek api gas, satu bungkus rokok gudang garam filter dan uang tunai Rp7.000.
 
"Kedua pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
 
 
KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill