Connect With Us

Ini Komentar Bupati Soal Reklamasi di Pantai Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 6 April 2016 | 05:50

Zaki saat melihat pesisir Pantai Dadap (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Pasca hebohnya kasus suap reklamasi karena ditangkapnya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land, hal itu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat terkait proyek reklamasi di pantai utara Kabupaten Tangerang.

 

Sebab, Sanusi ditangkap karena menerima suap untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan izin dalam proyek reklamasi. Adapun Pemkab Tangerang dalam hal ini hanya mendorong agar masyarakat di pesisir, seperti di wilayah Kronjo, Teluknaga dan Kosambi menjadi maju dan tertata.

 

“Kan izin dan yang segalanya ada di Pemprov dan pusat semua. Pemkab tidak ada kewenangan di sana,” ujar Zaki.  Baca Juga : Rano Karno Setuju Reklamasi Pantai di Tangerang

 

Proyek reklamasi pantai tersebut memang saat ini tengah berjalan. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Pemkab Tangerang, salah satunya dengan melebarkan jalan Raya Perancis dari 7 meter menjadi 21 meter.  Reklamasi di Pantai Muara Dadap merupakan bagian dari reklamasi Jakarta yang dikerjakan oleh Tangerang International City. Baca Juga : Nelayan Dadap Tolak Reklamasi Pantai Tangerang

 

“Kalau pada Keppres RTRW-nya sudah ada sejak tahun 90-an,” kata Bupati yang mengakui sejak munculnya kasus Sanusi banyak yang mengancamnya untuk melaporkan proyek reklamasi tersebut. Baca Juga : Sudah dikaji sejak tahun 90-an

 

Untuk diketahui, pada Kamis 25 September 2014 Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui wilayah Pantura, yakni pesisir pantai Dadap di Kosambi, Kabupaten Tangerang semerawut. Baca Selengkapnya : 7 Pulau Buatan Untuk Bangkitkan Perekonomian Dadap

TEKNO
9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:04

Memasarkan produk atau layanan di era digital tak lagi sebatas memasang iklan di media sosial. Komunikasi langsung melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi salah satu strategi unggulan untuk membangun kedekatan dengan pelanggan.

PROPERTI
Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:33

Paramount Land meluncurkan pasar modern terbaru yang berlokasi di kawasan Maggiore, Paramount Gading Serpong, bertajuk Maggiore Fresh Market.

TANGSEL
Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill