Connect With Us

Tawuran 1 Tewas di Balaraja, 3 Pelajar Ditetapkan Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 November 2016 | 16:00

Petugas Kepolisian menunjukan para tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan tawuran hingga menyebabkan satu orang pelajar tewas. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tawuran hingga menyebabkan satu korban tewas, di Jalan Raya Serang Km 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (19/11/2016) lalu.

 

Ketiga pelajar tersebut diketahui berinisial M, F dan A yang merupakan siswa dari salah satu SMK di Balaraja. Peran mereka aksi tawuran tersebut berbeda-beda.

 

Untuk tersangka M melakukan penusukan terhadap korban MI hingga tewas. Sedangkan F dan A melakukan pengeroyokan terhadap korban RR hingga mengalami luka serius di punggungnya.

 

Kanit Reskim Polsek Cikupa IPDA Ngapip Rujito, Selasa (22/11/2016) mengatakan, tersangka M dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Sedangkan tersangka F dan A, dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.

 

Karena pelaku masih dibawah umur, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dan memprosesnya dengan cepat hingga segera di sidangkan.

 

Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Bachtiar Siregar mengatakan, IM, 17, pelajar kelas 1 SMK Wipama Cikupa, Kabupaten Tangerang tewas secara mengenaskan karena terlibat tawuran pada Sabtu (19/11/2016). Siswa yang beralamatkan di perumahan Permata Balaraja, RT05/01, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini mengalami luka bacok di bagian leher dan perut.

 

Ridwan yang merupakan tetangga korban mengungkapkan awalnya IM pada hari itu, mengikuti undangan ulang tahun sekolah SMP PGRI Balaraja. Korban memang merupakan alumni SMP PGRI Balaraja. "Usai mengikuti kegiatan di SMP PGRI, dia diajak temannya ke Kawidaran. Di situ lah awal terjadi bentrokan," katanya.

 

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill