Connect With Us

DKP Kota Tangerang Kebangkan Sijesam, Aplikasi Jemput Sampah Online

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 November 2016 | 15:00

Ilustrasi Teknologi (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi yang menyerupai aplikasi Ojek Online yang diberi nama Sistem Jemput Sampah (Sijesam). Program ini sebagai upaya penanganan sampah yang tidak terangkut di pemukiman.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Ivan Yudianto mengatakan, aplikasi Sijesam rencananya akan mulai dibuat pada awal tahun 2017 dan ditargetkan rampung pada bulan Juli 2017, sehingga pertengahan tahun bisa direalisasikan.

"Sistem kerjanya, nanti masyarakat yang menemukan adanya tumpukan sampah atau sampah yang tak terangkut, bisa melapor melalui aplikasi tersebut," katanya, Selasa (22/11/2016).

Kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan bisa langsung menindak lanjuti dengan mengirim petugas ke lokasi dan mengangkut sampah. "Jika aplikasi ojek online untuk menjemput penumpang, maka Sijesam menjemput sampah yang tak terangkut," katanya.

Dijelaskan  Ivan, aplikasi jemput sampah ini merupakan ide dari Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang menginginkan adanya sistem penanganan sampah secara cepat melalui laporan masyarakat mirip ojek online. Hal ini terkait keluhan yang muncul karena sampah tak terangkut.

"Apalagi, setelah adanya Perwal No 12/2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota Kepada kecamatan, sebagian tanggung jawab pengangkutan sampah ke tingkat kelurahan dan pengawasan oleh pihak kecamatan," katanya.

Maka itu, DKP melakukan inovasi dan terobosan guna mengatasi masalah sampah yang menjadi pekerjaan rumah setiap kabupaten/kota di Indonesia. "Ini pun bagian dari percepatan pelayanan melalui teknologi informasi," paparnya.

Sebelumnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan pun telah memiliki aplikasi kebersihan sebagai upaya pengelolaan sampah secara terpadu. Adapun sistem online tersebut yakni Sistem Informasi Tenaga Harian Lepas (SITHL), Sistem Informasi Lacak (Silacak), Sistem Informasi Timbang (Sitimbang).

Kemudian Sistem Informasi Taman Tematik (Sitante), Sistem Pengelolaan tugas dalam pemeliharaan Taman (E-Man) dan aplikasi pengingat daftar aktifitas bagi petugas dan pengawas (E-Ling).

Kepala Bidang Kebersihan DKP Buceu Gartina menambahkan, upaya penanganan sampah di wilayah yakni dengan mengoptimalkan beberapa komunitas penggerak sampah yang memiliki sati visi dan misi.

Sehingga, sampah bisa berkurang dari sumbernya karena bisa diolah secara langsung dan menjadi barang berguna dan bernilai.

"Pembinaan komunitas peduli sampah yang terus dilakukan hingga kini dan difasilitasi alat, adalah upaya mengurangi sampah dari sumbernya sehingga tak semua diangkut dan dibuang ke TPA Rawakucing," katanya.

Terkait pelimpahan kewenangan dan membantu kemudahan pengangkutan sampah, Pemkot telah memberikan sarana berupa 104 unit bentor dan truk sampah. Tak hanya itu saja, dilimpahkan juga supir truk, 117 joki bentor, 456 kernet truk dan 15 tenaga pengawas kelurahan.

KOTA TANGERANG
Samsat Cikokol Apresiasi Wajib Pajak, Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Resmi Berakhir

Samsat Cikokol Apresiasi Wajib Pajak, Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Resmi Berakhir

Senin, 3 November 2025 | 08:49

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program pembebasan pokok

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill