Connect With Us

Pemutilasi Kasir Restoran Padang di Cikupa Divonis 20 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 November 2016 | 17:00

Kusmayadi alias Agus, terdakwa kasus mutilasi wanita hamil, Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah kontrakan, di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com-Kusmayadi alias Agus, terdakwa kasus mutilasi wanita hamil, Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah kontrakan, di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakimn Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016).
 
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira memutuskan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan perimer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," katanya.
 
 

 
Ketika ditanya  majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerimanya dan tidak melakukan banding. "Saya terima," ujarnya.
 
 
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum, Dista menyatakan,  putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutannya terhadap terdakwa.
"Kami puas dengan keputusan ini," ungkapnya.
BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill