Connect With Us

Pura-pura Dirampok, Rp141 Juta dibawa Sopir Alfa Mart

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Desember 2016 | 14:00

Para tersangka yang berpura-pura dirampok. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


TANGERANGNews.com-Seorang sopir truk barang Alfamart, SP, 35, berpura-pura menjadi korban perampokan dan penyekapan untuk memuluskan aksinya menggelapkan mobil boks dan uang senilai Rp141 juta. Aksi itu dilakukan bersama rekannya SH, 29, dan TBM, 30.

Kapolsek Kresek AKP Suseno menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika SP ditemukan warga dalam keadaan tangan diborgol dan mata dilakban di Jalan Raya Talok, Kampung Sukasari, RT02/02, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 05.15 WIB.
 
Berdasarkan pengakuan SP, dia dirampok sekitar pukul 02.30 Wib di Pintu Tol Kebon Nanas, Tangerang pada saat akan mengirim barang ke Gudang Alfa Midi Bitung dengan mobil boks nopol B-9723-UCN. "Dia dirampok oleh empat orang menggunakan Toyota Avanza warna hitam,” katanya, Selasa (13/12/2016).

Kemudian tersangka dibuang di TKP dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup dengan menggunakan lakban. Selain itu HP milik tersangka dibawa oleh para pelaku.“Selanjutnya sekitar jam 14.30 WIB, petugas melakukan kontak dengan nomor handphone SP yang masih aktif,” jelas Suseno.

Petugas lalu melakukan interogasi kembali kepada SP.  Namun keterangannya terdengar mencurigakan dan berubah-ubah.  Setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengaku telah berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan. “Diketahui perbuataanya dilakukan bersama tersangka SH dan TBM yang sama- sama bekerja sebagai sopir di gudang Alfa Midi Bitung. Setelah kedua tersangka meletakan tersangka SP di TKP, mobil boks dibawa oleh kedua tersangka dan dibuang di Cikande,” katanya.

Selanjutnya, kedua tersangka dapat diamankan di tempat kontrakannya di Bitung Jaya berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp141.626.100 dan satu unit mobil bok nopol B-9723-UCN.  “Tersangka dijerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Suseno.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill