Connect With Us

Anak Majikan Diperkosa Hingga Hamil di Pasar Kemis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2017 | 20:00

Nitehe, 27, seorang penjaga d toko kelontong di bilangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak majikanya. Akibat perbuatanya korban yang masih berusia 12 tahun itu hamil. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)




TANGERANGNews.com
-Nitehe, 27, seorang penjaga  d toko kelontong  di bilangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak majikanya. Akibat perbuatanya korban yang masih berusia 12 tahun itu hamil.

Perbuatan bejat Nitehe dilakukan dua bulan yang lalu, ketika korban sebut saja Mawar, sedang berada di rumah sendirian. Pelaku disuruh majikannya untuk mengambil barang di rumah tersebut.

Ketika itu posisi Mawar sedang berada di ruang tengah. Malang nasib korban, tersangka pun menariknya masuk ke dalam kamar.

"Mawar didorong korban ke arah tempat tidur. Korban jatuh dan tersangka memaksanya. Karena tidak bisa melawan, korban pun diperkosa," tukas Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Selass (24/1/2017).

Peristiwa itu diketaui ketika orang tua mawar melihat ada perubahan pada tubuhnya. Korban ternyata hamil dua bulan.

Pihak keluarga mencoba menanyakan siapa orang yang tega meniduri bocah berumur 12 tahun itu. Perlahan - lahan akhirnya korban memberi tahu sosok pria biadab tersebut yang merenggut keperawanannya.

Kedua orangtua Mawar geram dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Jajaran Polsek Pasar Kemis mendapatkan aduan kasus ini segera bertindak cepat.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (24/1/2017). Tersangka diringkus petugas tempat persembunyiannya kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

"Kami menerima laporan kemarin dan segera memburu pelaku. Dan hari ini juga tersangka berhasil kami amankan," ujar kosasih.

Pelaku mengaku nekat mempekosa mawar katena isterinya  baru saja melahirkan si buah hati.  "Isteri saya habis melahirkan. Jadinya belum bisa melayani saya," katanya.

Kini Nitehe terpaksa harus meninggalkan sang isteri dan si buah hati. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Undang - undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 nomor 35 tahun 2014.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," papar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

NASIONAL
Kenaikan Insentif Honorer hingga Pengurangan Jam Kerja, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Baru untuk Guru Mulai 2026

Kenaikan Insentif Honorer hingga Pengurangan Jam Kerja, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Baru untuk Guru Mulai 2026

Rabu, 26 November 2025 | 10:52

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti memastikan pemerintah akan menerapkan beberapa kebijakan pada tahun anggaran 2026.

KOTA TANGERANG
Salahgunakan Izin Tinggal, 10 WNA Pakistan dan Irak Ngaku Investor Ditangkap di Apartemen Tangerang

Salahgunakan Izin Tinggal, 10 WNA Pakistan dan Irak Ngaku Investor Ditangkap di Apartemen Tangerang

Rabu, 26 November 2025 | 13:44

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang menyalahkan izin tinggal dengan modus mengaku investor.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill