Connect With Us

Anak Majikan Diperkosa Hingga Hamil di Pasar Kemis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2017 | 20:00

Nitehe, 27, seorang penjaga d toko kelontong di bilangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak majikanya. Akibat perbuatanya korban yang masih berusia 12 tahun itu hamil. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)




TANGERANGNews.com
-Nitehe, 27, seorang penjaga  d toko kelontong  di bilangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak majikanya. Akibat perbuatanya korban yang masih berusia 12 tahun itu hamil.

Perbuatan bejat Nitehe dilakukan dua bulan yang lalu, ketika korban sebut saja Mawar, sedang berada di rumah sendirian. Pelaku disuruh majikannya untuk mengambil barang di rumah tersebut.

Ketika itu posisi Mawar sedang berada di ruang tengah. Malang nasib korban, tersangka pun menariknya masuk ke dalam kamar.

"Mawar didorong korban ke arah tempat tidur. Korban jatuh dan tersangka memaksanya. Karena tidak bisa melawan, korban pun diperkosa," tukas Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Selass (24/1/2017).

Peristiwa itu diketaui ketika orang tua mawar melihat ada perubahan pada tubuhnya. Korban ternyata hamil dua bulan.

Pihak keluarga mencoba menanyakan siapa orang yang tega meniduri bocah berumur 12 tahun itu. Perlahan - lahan akhirnya korban memberi tahu sosok pria biadab tersebut yang merenggut keperawanannya.

Kedua orangtua Mawar geram dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Jajaran Polsek Pasar Kemis mendapatkan aduan kasus ini segera bertindak cepat.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (24/1/2017). Tersangka diringkus petugas tempat persembunyiannya kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

"Kami menerima laporan kemarin dan segera memburu pelaku. Dan hari ini juga tersangka berhasil kami amankan," ujar kosasih.

Pelaku mengaku nekat mempekosa mawar katena isterinya  baru saja melahirkan si buah hati.  "Isteri saya habis melahirkan. Jadinya belum bisa melayani saya," katanya.

Kini Nitehe terpaksa harus meninggalkan sang isteri dan si buah hati. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Undang - undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 nomor 35 tahun 2014.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," papar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.

BANTEN
Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sabtu, 13 September 2025 | 15:29

Gubernur Banten Andra Soni menyebut terdapat 8.126 ton sampah yang timbul per harinya di Provinsi Banten dan kemungkinan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill