Connect With Us

Anak Majikan Diperkosa Hingga Hamil di Pasar Kemis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2017 | 20:00

Nitehe, 27, seorang penjaga d toko kelontong di bilangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak majikanya. Akibat perbuatanya korban yang masih berusia 12 tahun itu hamil. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)




TANGERANGNews.com
-Nitehe, 27, seorang penjaga  d toko kelontong  di bilangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak majikanya. Akibat perbuatanya korban yang masih berusia 12 tahun itu hamil.

Perbuatan bejat Nitehe dilakukan dua bulan yang lalu, ketika korban sebut saja Mawar, sedang berada di rumah sendirian. Pelaku disuruh majikannya untuk mengambil barang di rumah tersebut.

Ketika itu posisi Mawar sedang berada di ruang tengah. Malang nasib korban, tersangka pun menariknya masuk ke dalam kamar.

"Mawar didorong korban ke arah tempat tidur. Korban jatuh dan tersangka memaksanya. Karena tidak bisa melawan, korban pun diperkosa," tukas Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Selass (24/1/2017).

Peristiwa itu diketaui ketika orang tua mawar melihat ada perubahan pada tubuhnya. Korban ternyata hamil dua bulan.

Pihak keluarga mencoba menanyakan siapa orang yang tega meniduri bocah berumur 12 tahun itu. Perlahan - lahan akhirnya korban memberi tahu sosok pria biadab tersebut yang merenggut keperawanannya.

Kedua orangtua Mawar geram dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Jajaran Polsek Pasar Kemis mendapatkan aduan kasus ini segera bertindak cepat.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (24/1/2017). Tersangka diringkus petugas tempat persembunyiannya kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

"Kami menerima laporan kemarin dan segera memburu pelaku. Dan hari ini juga tersangka berhasil kami amankan," ujar kosasih.

Pelaku mengaku nekat mempekosa mawar katena isterinya  baru saja melahirkan si buah hati.  "Isteri saya habis melahirkan. Jadinya belum bisa melayani saya," katanya.

Kini Nitehe terpaksa harus meninggalkan sang isteri dan si buah hati. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Undang - undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 nomor 35 tahun 2014.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," papar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

KAB. TANGERANG
ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Pemkab Tangerang Bakal Tes Urine Seluruh Pegawainya

ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Pemkab Tangerang Bakal Tes Urine Seluruh Pegawainya

Jumat, 7 November 2025 | 14:35

Usai terungkapnya dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Legok dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana melakukan tes urine secara menyeluruh

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill