Connect With Us

72 Investor Hadiri Market Sounding PLTSa Kota Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Selasa, 24 Januari 2017 | 19:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (24/1/2017) pagi tadi, menggelar acara penjajakan pasar atau dikenal dengan istilah 'Market Sounding' pada project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)  yang mana konsep itu memang tengah digulirkan oleh pemerintah pusat.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ivan Yulianto mengatakan, bahwa ada sebanyak 72 investor, baik itu lokal maupun asing, tercatat hadir dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan mengenai minat investasi mereka terhadap project PLTSa ini.

 

''Ya, acara ini adalah sebuah penjajakan pasar. Dalam kegiatan hari ini, ada sebanyak 72 investor yang hadir, dan memang diluar dugaan kami sebelumnya. Tapi kita juga belum tahu apakah mereka minat dalam project PLTSa ini atau tidak nantinya,'' ujar Ivan, kepada wartawan seusai acara tersebut.  

  

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra menegaskan, bila Pemerintah Kota  Tangerang masih tetap dapat melanjutkan project PLTSa tersebut.

 

Sebab, pihaknya menilai, bahwa Perpres Nomor 18 Tahun 2016, yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), bukanlah satu-satunya dasar hukum terkait dengan project pembangunan PLTSa ini.

 

''Memang Perpres 18 itu telah dibatalkan oleh MA, namun ada 3 kota termasuk Kota Tangerang ini, masuk dalam kebijakan strategis nasional. Jadi Kota Tangerang masih dapat melanjutkan project ini dengan Perpres Nomor 38. Tetapi, memang pasca pembatalan Perpres 18 yang didalamnya ditunjuk 7 kota dalam project PLTSa ini, ke tujuh kota itu menjadi sama akhirnya dengan yang lain,'' pungkasnya. 

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KAB. TANGERANG
Gegara Krisis Air Bersih, Korban Banjir Kronjo Tangerang Mandi di Irigasi

Gegara Krisis Air Bersih, Korban Banjir Kronjo Tangerang Mandi di Irigasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:26

Dikarenakan kekurangan air bersih, warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus mandi disaluran irigasi Sungai Cimanceuri.

TANGSEL
Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:51

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat narkotika kelas kakap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangsel.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill