Connect With Us

72 Investor Hadiri Market Sounding PLTSa Kota Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Selasa, 24 Januari 2017 | 19:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (24/1/2017) pagi tadi, menggelar acara penjajakan pasar atau dikenal dengan istilah 'Market Sounding' pada project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)  yang mana konsep itu memang tengah digulirkan oleh pemerintah pusat.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ivan Yulianto mengatakan, bahwa ada sebanyak 72 investor, baik itu lokal maupun asing, tercatat hadir dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan mengenai minat investasi mereka terhadap project PLTSa ini.

 

''Ya, acara ini adalah sebuah penjajakan pasar. Dalam kegiatan hari ini, ada sebanyak 72 investor yang hadir, dan memang diluar dugaan kami sebelumnya. Tapi kita juga belum tahu apakah mereka minat dalam project PLTSa ini atau tidak nantinya,'' ujar Ivan, kepada wartawan seusai acara tersebut.  

  

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra menegaskan, bila Pemerintah Kota  Tangerang masih tetap dapat melanjutkan project PLTSa tersebut.

 

Sebab, pihaknya menilai, bahwa Perpres Nomor 18 Tahun 2016, yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), bukanlah satu-satunya dasar hukum terkait dengan project pembangunan PLTSa ini.

 

''Memang Perpres 18 itu telah dibatalkan oleh MA, namun ada 3 kota termasuk Kota Tangerang ini, masuk dalam kebijakan strategis nasional. Jadi Kota Tangerang masih dapat melanjutkan project ini dengan Perpres Nomor 38. Tetapi, memang pasca pembatalan Perpres 18 yang didalamnya ditunjuk 7 kota dalam project PLTSa ini, ke tujuh kota itu menjadi sama akhirnya dengan yang lain,'' pungkasnya. 

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill