Connect With Us

Tetap Membangun PLTSa, Walhi Nilai Wali Kota Tangerang Gegabah

Mohamad Romli | Selasa, 24 Januari 2017 | 12:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Langkah Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang akan tetap melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai tindakan yang gegabah karena market sounding dari rencana pembangunan PLTSa tersebut berdasarkan Perpres 18/2016 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.


"Kami tetap menolak PLTSa," ujar Dwi Sawung, Manager Kampanye Urban dan Energi pada Eksekutif Nasional Walhi, Selasa (24/1) saat dihubungi wartawan TangerangNews.com  Mohamad Romli. Baca Juga : Wali Kota Tangerang Tetap Bangun PLTSa

Dikatakan Sawung, sejak dikabulkannya judicial Review Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah oleh Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar, maka tidak ada landasan hukum bagi proyek PLTSa tersebut.


"Perpres 18/2016 sudah dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga proyek PLTSa sudah tak ada payung hukumnya lagi," tegas Sawung.
Proyek PLTSa Kota Tangerang adalah satu dari 7 proyek yang yang akan dibangun Pemerintah pusat, namun kelompok masyarakat sipil, salah satunya WALHI menolak rencana tersebut, 5 hal yang menjadi keberatan tersebut, diantaranya:


(1) Bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan kerangka hukum pencegahan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
(2) Pembatasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan teknologi termal dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah dan tujuan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
(3) Keberadaan Perpres 18/2016 menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU
Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Organik yang Persisten dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(4) Bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 merupakan penyalahgunaan kewenangan Presiden dan para Kepala Daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara; dan
(5) Pengundangan Perpres 18/2016 dilakukan tanpa mempertimbangkan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, khususnya “dapat dilaksanakan” dan “kedayagunaan dan kehasilgunaan” sehingga bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan e UU Pembentukan Peraturan Perundangundangan.

PROPERTI
Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:51

Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill