Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNews.com-Stadion Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, ditargetkan beroperasi pada Desember 2018.
Stadion berstandar internasional yang dibangun dengan APBD sebesar Rp 100 miliar ini memiliki kapasitas 30 ribu orang. Jika sesuai target, stadion akan digunakan untuk Pekan Olahraga Provinsi Banten pada November 2018.
"Pembangunan stadion dan fasilitasnya saat ini sedang dalam progres yang sesuai dengan jadwal. Fokus kita cepat selesai untuk Porprov Banten ke 5, kebetulan Kabupaten Tangerang menjadi tuan rumah," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau stadion, Jumat (10/3/2017).
Zaki menyebutkan, Stadion Kabupaten Tangerang dibangun di atas lahan seluas 15 hektare yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti gedung olahraga berkapasitas 3000 orang, GOR mini dengan kapasitas 1.000 orang, trak atletik, lapangan bassball, basket, panjat tebing dan berbagai venue cabang olahraga lainnya.
"Kami perlu membebaskan beberapa blok tanah untuk menyempurnakan masterplane. Akan kami beli tahun ini agar kawasan sempurna," katanya.
Sementara untuk meningkatkan aksebilitas menuju stadion, pihaknya akan melebarkan Jalan Raya Legok, dimana jalan tersebut telah diserahkan dari Provinsi Banten yang sejak dua tahun lalu.
"2017 perencanaan dan 2018 jalan sudah bisa dilebarkan," kata Zaki.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Taufik Emil mengatakan, saat ini proses pembangunan stadion mencapai 30 persen. Untuk anggaran, kata dia, sejak mulai dibangun 2014 hingga saat ini sudah dikucurkan Rp 100 miliar dari APBD Kabupaten Tangerang.
"Untuk anggaran cukup tidak akan ditambah lagi, anggaran ini akan sampai selesai," kata Taufik. (ADV)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews