Connect With Us

Maling motor di Rajeg bingung simpan hasil curian

Mohamad Romli | Minggu, 23 April 2017 | 09:00

Ilustrasi motor hilang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Warga Rajeg dihebohkan dengan temuan satu unit sepeda motor Yamaha  Fino yang disimpan di sebuah kontrakan kosong. Karena tanpa plat nomor, hal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian terdekat.

Polisi pun berdatangan ke  depan kontrakan kosong di Kampung Pasir Daon, Desa Daon, Rajeg. "Memang  kondisinya mencurigakan karena tanpa plat nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, sesuai dengan milik korban. Pelaku diduga bingung menyimpan hasil curian," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Minggu (23/4/2017).

Kapolsek menerangkan, sebelumnya Ade Maemunah (52) seorang ibu rumah tangga menjadi korban pencurian motor. Ketika itu Ade sedang memparkirkan  motor tersebut disamping rumahnya pada Minggu (16/4/2017).

Saat suami korban, sekitar pukul 12.30 pulang, korban baru tersadar bahwa motor tersebut sudah raib. Kapolsek mengatakan, selama tiga hari berusaha mencari motor dengan  nomor polisi B-6408-GHA tersebut. Usaha korban tidak membuahkan hasil.

"Kemudian kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Rajeg padq Rabu (19/4/2017) pukul 09.00," katanya. Pelaku dengan santai membawa sepeda motor Bu Ade. Meski kepergok tetangga korban. Namun, tetangga tak curiga. Sebab disangka sudara korban.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Rajeg. Petugas langsung bergerak menghimpun informasi,"ujar Kapolsek. AP (18), tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Fino di Pondok Sukatani Permai Blok1/24 RT 2/1 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pun berhasil diringkus.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar jam 18.00, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dia yang menaruh motor tersebut. Namun setelah diinterogasi di Polsek, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RAZ)

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Sebar 129 Personel Perketat Pengamanan Lokasi Nobar Persib Vs Persija

Polresta Tangerang Sebar 129 Personel Perketat Pengamanan Lokasi Nobar Persib Vs Persija

Sabtu, 12 September 2026 | 14:51

Jelang laga BRI Liga 1 yang mempertemukan klub sepakbola Persib vs Persija, aparat Polresta Tangerang mengerahkan sebanyak 129 personel guna mengantisipasi bentrokan antar supporter kedua tim tersebut.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill