Connect With Us

Maling motor di Rajeg bingung simpan hasil curian

Mohamad Romli | Minggu, 23 April 2017 | 09:00

Ilustrasi motor hilang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Warga Rajeg dihebohkan dengan temuan satu unit sepeda motor Yamaha  Fino yang disimpan di sebuah kontrakan kosong. Karena tanpa plat nomor, hal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian terdekat.

Polisi pun berdatangan ke  depan kontrakan kosong di Kampung Pasir Daon, Desa Daon, Rajeg. "Memang  kondisinya mencurigakan karena tanpa plat nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, sesuai dengan milik korban. Pelaku diduga bingung menyimpan hasil curian," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Minggu (23/4/2017).

Kapolsek menerangkan, sebelumnya Ade Maemunah (52) seorang ibu rumah tangga menjadi korban pencurian motor. Ketika itu Ade sedang memparkirkan  motor tersebut disamping rumahnya pada Minggu (16/4/2017).

Saat suami korban, sekitar pukul 12.30 pulang, korban baru tersadar bahwa motor tersebut sudah raib. Kapolsek mengatakan, selama tiga hari berusaha mencari motor dengan  nomor polisi B-6408-GHA tersebut. Usaha korban tidak membuahkan hasil.

"Kemudian kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Rajeg padq Rabu (19/4/2017) pukul 09.00," katanya. Pelaku dengan santai membawa sepeda motor Bu Ade. Meski kepergok tetangga korban. Namun, tetangga tak curiga. Sebab disangka sudara korban.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Rajeg. Petugas langsung bergerak menghimpun informasi,"ujar Kapolsek. AP (18), tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Fino di Pondok Sukatani Permai Blok1/24 RT 2/1 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pun berhasil diringkus.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar jam 18.00, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dia yang menaruh motor tersebut. Namun setelah diinterogasi di Polsek, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RAZ)

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KAB. TANGERANG
Gegara Krisis Air Bersih, Korban Banjir Kronjo Tangerang Mandi di Irigasi

Gegara Krisis Air Bersih, Korban Banjir Kronjo Tangerang Mandi di Irigasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:26

Dikarenakan kekurangan air bersih, warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus mandi disaluran irigasi Sungai Cimanceuri.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill