Connect With Us

Maling motor di Rajeg bingung simpan hasil curian

Mohamad Romli | Minggu, 23 April 2017 | 09:00

Ilustrasi motor hilang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Warga Rajeg dihebohkan dengan temuan satu unit sepeda motor Yamaha  Fino yang disimpan di sebuah kontrakan kosong. Karena tanpa plat nomor, hal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian terdekat.

Polisi pun berdatangan ke  depan kontrakan kosong di Kampung Pasir Daon, Desa Daon, Rajeg. "Memang  kondisinya mencurigakan karena tanpa plat nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, sesuai dengan milik korban. Pelaku diduga bingung menyimpan hasil curian," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Minggu (23/4/2017).

Kapolsek menerangkan, sebelumnya Ade Maemunah (52) seorang ibu rumah tangga menjadi korban pencurian motor. Ketika itu Ade sedang memparkirkan  motor tersebut disamping rumahnya pada Minggu (16/4/2017).

Saat suami korban, sekitar pukul 12.30 pulang, korban baru tersadar bahwa motor tersebut sudah raib. Kapolsek mengatakan, selama tiga hari berusaha mencari motor dengan  nomor polisi B-6408-GHA tersebut. Usaha korban tidak membuahkan hasil.

"Kemudian kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Rajeg padq Rabu (19/4/2017) pukul 09.00," katanya. Pelaku dengan santai membawa sepeda motor Bu Ade. Meski kepergok tetangga korban. Namun, tetangga tak curiga. Sebab disangka sudara korban.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Rajeg. Petugas langsung bergerak menghimpun informasi,"ujar Kapolsek. AP (18), tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Fino di Pondok Sukatani Permai Blok1/24 RT 2/1 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pun berhasil diringkus.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar jam 18.00, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dia yang menaruh motor tersebut. Namun setelah diinterogasi di Polsek, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RAZ)

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

KOTA TANGERANG
Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:44

Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mendorong penguatan nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda melalui Sosialisasi Empat Pilar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill