Connect With Us

Maling motor di Rajeg bingung simpan hasil curian

Mohamad Romli | Minggu, 23 April 2017 | 09:00

Ilustrasi motor hilang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Warga Rajeg dihebohkan dengan temuan satu unit sepeda motor Yamaha  Fino yang disimpan di sebuah kontrakan kosong. Karena tanpa plat nomor, hal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian terdekat.

Polisi pun berdatangan ke  depan kontrakan kosong di Kampung Pasir Daon, Desa Daon, Rajeg. "Memang  kondisinya mencurigakan karena tanpa plat nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, sesuai dengan milik korban. Pelaku diduga bingung menyimpan hasil curian," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Minggu (23/4/2017).

Kapolsek menerangkan, sebelumnya Ade Maemunah (52) seorang ibu rumah tangga menjadi korban pencurian motor. Ketika itu Ade sedang memparkirkan  motor tersebut disamping rumahnya pada Minggu (16/4/2017).

Saat suami korban, sekitar pukul 12.30 pulang, korban baru tersadar bahwa motor tersebut sudah raib. Kapolsek mengatakan, selama tiga hari berusaha mencari motor dengan  nomor polisi B-6408-GHA tersebut. Usaha korban tidak membuahkan hasil.

"Kemudian kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Rajeg padq Rabu (19/4/2017) pukul 09.00," katanya. Pelaku dengan santai membawa sepeda motor Bu Ade. Meski kepergok tetangga korban. Namun, tetangga tak curiga. Sebab disangka sudara korban.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Rajeg. Petugas langsung bergerak menghimpun informasi,"ujar Kapolsek. AP (18), tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Fino di Pondok Sukatani Permai Blok1/24 RT 2/1 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pun berhasil diringkus.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar jam 18.00, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dia yang menaruh motor tersebut. Namun setelah diinterogasi di Polsek, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RAZ)

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

PROPERTI
Sabet 2 Penghargaan di IPBA 2026, Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Kota Mandiri Berkelanjutan

Sabet 2 Penghargaan di IPBA 2026, Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Kota Mandiri Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 | 21:53

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Pengembang terkemuka ini sukses memboyong dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Property & Bank Awards (IPBA) 2026.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill