Connect With Us

Pencuri motor di Benda ditangkap di Penjaringan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 April 2017 | 13:00

Aparat Polsek Benda menangkap pelaku curanmor bernama Azi M, 25, tampak barang bukti sepeda motor Suzuki FU B-6886-CWO, Minggu (16/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Benda menangkap pelaku curanmor yang mencuri motor warga di Parkiran J&T, Kelurahan Jurumudi, RT03/04, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (15/4/2017).

Pelaku bernama Azi M, 25, dibekuk di kontrakannya di Penjaringan Utara, Jakarta Utara.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku yang berasal Tegal ini mencuri sepeda motor Suzuki FU B-6886-CWO milk Syarif Hidayat, yang diparkir di TKP sekitar pukul 03.00 WIB. 

Pelaku mencuri dengan merusak kunci kontak menggunakan leter t yang telah dipersiapkan.

“Kemudian motor disembunyikan di kontrakan pelaku di Penjaringan,” katanya.

Korban yang mengetahui motornya hilang langsung melaporkan ke Polsek Benda. Selanjutnya petugas reskrim Polsek Benda melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.

“Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikontrakanya di wilayah Penjaringan. Barang bukti sepeda motor curian dan kunci letter T,” kata Triyani.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill