UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Siti Nurjelita Velly bayi berusia lima bulan, anak pertama dari pasangan Anita (31) dan Nurjali (29) membutuhkan uluran tangan dari dermawan.
Warga Kampung Lobang, RT 02/05, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja tersebut menderita kelainan sejak lahir. Bola mata bayi tersebut tidak tampak karena tertutup kulit sementara, ia juga menderita bibir sumbing.
Tak hanya itu, Velly juga menderita hernia serta tak jelas jenis kelaminnya, karena pada bagian tubuh yang semestinya ada alat kelamin, kondisinya juga tertutup oleh kulit.
Kedua orang tua Velly sudah berupaya untuk mengobati penyakit yang diderita anaknya dengan berobat ke sejumlah rumah sakit di Tangerang. Namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.
Nurjali ayah bayi tersebut kepada TangerangNews.com mengatakan, anaknya tersebut lahir dengan cara normal di bidan. Namun sejak lahir kondisinya memang sudah ada kelainan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGKabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews