Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Polda Banten tengah mengupayakan untuk mengintegrasikan delapan Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang saat ini masih tergabung di Polda Metro Jaya untuk segera masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang kembali.
"Untuk kembalinya 'anak hilang' saat ini kami masih menunggu. Suratnya sudah masuk ke Kapolri, dan menunggu disposisi untuk dirapatkan dengan Kapolda Metro Jaya," ujar Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, usai meresmikan Satpas Pembantu Rajeg, Selasa (23/5/2017).
Soal target waktu delapan Polsek tersebut tergabung dengan Polresta Tangerang, Polda Banten, Brigjen Listyo mengatakan ingin secepatnya.
"Soal target mudah-mudahan tahun ini sudah selesai," tambahnya.
Untuk diketahui, delapan Polsek yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang yang saat ini masih tergabung ke Polda Metro Jaya diantaranya Polsek Cisauk, Pagedangan, Legok, Curug, Kelapa Dua. Lima Polsek ini kini berada dibawah wilayah hukum Polres Tangsel. Sementara tiga Polsek lainnya yaitu Polsek Pakuhaji, Sepatan, Teluknaga saat ini berada dibawah wilayah hukum Polres Metro Tangerang, kedua Polres tersebut dibawah naungan Polda Metro Jaya.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGKota Tangerang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp71 miliar.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews