Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Nur Asan, 44, warga Kampung Kalibaru, RT 06/06, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Pasalnya, Nur Asan kedapatan menjual beragam jenis obat-obatan yang diduga masuk golongan G, salah satunya tramadol, saat petugas dari Polsek Neglasari menggerebek toko obat miliknya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang
Kapolsek Neglasari, Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi TangerangNews.com mengatakan, toko milik tersangka tersebut terletak di Jalan AMD Manunggal X RT 01/04, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Saat kami periksa, ditemukan beragam jenis obat berbahaya seperti tramadol, 80 pil kuning, 90 pil putih dan 60 butir tramadol yang disimpan di lemari kayu di kamar toko," ujarnya, Rabu (20/9/2017).
Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Selain tiga anggota Polsek Neglasari, turut disaksikan juga oleh warga dan Ketua RT setempat. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari.
"Untuk pil kuning dan pil putih masih kami periksa di laboratorium untuk mengetehui jenisnya," tambahnya. BACA JUGA : Obat Palsu Beredar di Pasar Sentiong Balaraja
Dikatakannya juga, tersangka diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana uang dilarang disimpan maupun dijual sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tukasnya.(RAZ)
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.