Connect With Us

Jual Tramadol, Warga Pakuhaji ini Terancam Denda Rp1 Miliar

Mohamad Romli | Rabu, 20 September 2017 | 16:00

Nur Asan, 44, diduga Pelaku mengedarkan beragam jenis obat-obatan yang diduga masuk golongan G, salah satunya tramadol. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Nur Asan, 44, warga Kampung Kalibaru, RT 06/06, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Pasalnya, Nur Asan kedapatan menjual beragam jenis obat-obatan yang diduga masuk golongan G, salah satunya tramadol, saat  petugas dari Polsek Neglasari menggerebek toko obat miliknya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Kapolsek Neglasari, Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi TangerangNews.com  mengatakan, toko milik tersangka tersebut terletak di Jalan AMD Manunggal X RT 01/04, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Saat kami periksa, ditemukan beragam jenis obat berbahaya seperti tramadol, 80 pil kuning, 90 pil putih dan 60 butir tramadol yang disimpan di lemari kayu di kamar toko," ujarnya, Rabu (20/9/2017).

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Selain tiga anggota Polsek Neglasari, turut disaksikan juga oleh warga dan Ketua RT setempat. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari.

"Untuk pil kuning dan pil putih masih kami periksa di laboratorium untuk mengetehui jenisnya," tambahnya. BACA JUGA : Obat Palsu Beredar di Pasar Sentiong Balaraja

Dikatakannya juga, tersangka diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana uang dilarang disimpan maupun dijual sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tukasnya.(RAZ)

SPORT
Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Senin, 14 September 2026 | 11:09

PT PLN (Persero) menyiapkan sistem kelistrikan berlapis untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2026 di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

BANTEN
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Senin, 14 September 2026 | 21:42

Pencarian terhadap delapan orang yang terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda dilanjutkan selama tiga hari kedepan.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill