Connect With Us

Jual Tramadol, Warga Pakuhaji ini Terancam Denda Rp1 Miliar

Mohamad Romli | Rabu, 20 September 2017 | 16:00

Nur Asan, 44, diduga Pelaku mengedarkan beragam jenis obat-obatan yang diduga masuk golongan G, salah satunya tramadol. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Nur Asan, 44, warga Kampung Kalibaru, RT 06/06, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Pasalnya, Nur Asan kedapatan menjual beragam jenis obat-obatan yang diduga masuk golongan G, salah satunya tramadol, saat  petugas dari Polsek Neglasari menggerebek toko obat miliknya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Kapolsek Neglasari, Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi TangerangNews.com  mengatakan, toko milik tersangka tersebut terletak di Jalan AMD Manunggal X RT 01/04, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Saat kami periksa, ditemukan beragam jenis obat berbahaya seperti tramadol, 80 pil kuning, 90 pil putih dan 60 butir tramadol yang disimpan di lemari kayu di kamar toko," ujarnya, Rabu (20/9/2017).

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Selain tiga anggota Polsek Neglasari, turut disaksikan juga oleh warga dan Ketua RT setempat. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari.

"Untuk pil kuning dan pil putih masih kami periksa di laboratorium untuk mengetehui jenisnya," tambahnya. BACA JUGA : Obat Palsu Beredar di Pasar Sentiong Balaraja

Dikatakannya juga, tersangka diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana uang dilarang disimpan maupun dijual sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tukasnya.(RAZ)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KAB. TANGERANG
Pos Modular Kesehatan Merah Putih Hadir di Pasar Kelapa Dua, Pedagang Bisa Cek Gratis

Pos Modular Kesehatan Merah Putih Hadir di Pasar Kelapa Dua, Pedagang Bisa Cek Gratis

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:13

Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kini, urusan cek kesehatan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

TANGSEL
Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:31

Tumpukan sampah di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Ciputat dan Serpong, akan diangkut secara bertahap oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill