Connect With Us

Gudang Miras Rp34 Miliar di Dadap Digerebek

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:09

30.000 Minuman keras disita petugas Bea dan Cukai Jakarta di Dadap, Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-
Petugas kantor Bea dan Cukai Wilayah Jakarta menggerebek tiga gudang penyimpanan minuman keras di Pergudangan Pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, sore ini. Dari ketiga gudang miras itu diketahui nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp34 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, ketiga gudang itu dimiliki oleh dua orang warga Indonesia warga Jakarta Pusat, yang berinisial  H dan A.

Diketahui gudang-gudang tersebut menyimpan minuman keras impor yang tidak dilengkapi izin sebagaimana diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.39 tahun 2007 yang mengatur tentang pembatasan minuman keras dan izin minuman keras.

"Keduanya melakukan penyelundupan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Dugaan kuat mereka melakukan penyelundupan dengan cara sedikit demi sedikit," ujarnya, kemarin.

Kesalahan pelaku, kata dia, karena import yang  dilakukan dengan cara  perorangan dan harusnya mereka terdaftar sebagai perusahaan. "Itu pun jumlahnya dibatasi," ujar Thomas. 

Mereka mendapatkan barang tersebut dari berbagai negara yang memproduksi minuman keras, seperti Meksiko, Italy dan Inggris.  Sejumlah miniman berkelas terlihat, diantaranya Jacobs Creek, Smirnoof, Chivas Regal, Gordons dan Absulote Vodka.

Thomas menuturkan, kecurigaan pada gudang itu diketahui dari hasil pengembangan di Taman Palem, Jakarta Barat. Petugas melakukan pemantauan terhadap mobil box yang keluar dari gudang. Setelah itu kemudian diikuti hingga ke Jakarta Pusat. Saat digeledah. Diketahui minuman keras itu tidak dilengkapi pita cukai. "Rupayanya setelah ditelusuri, gudang di Taman Palem itu disuplai oleh gudang yang ada di Tangerang ini," tegasnya.

Saat disinggung soal bobolnya pengawasan Bea dan Cukai, dia mengatakan, minuman keras itu masuk ke Indonesia dengan cara menyelundupakan secara berkala melalui daerah perbatasan.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai Achmad Budiyanto mengatakan, total keseluruhan minuman keras yang berhasil disita berjumlah 30.000 botol yang terdiri dari 160 karton. "Total kerugian negara sekitar Rp34 miliar. Kini pelaku tyerancam harus membayar dua kali lipat dari nilai cukai atau penjara maksimal lima tahun," ujarnya. (dira)

KOTA TANGERANG
Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan M Toha Karawaci Diaspal Ulang

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan M Toha Karawaci Diaspal Ulang

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:59

Sejumlah infrastruktur jalan menjelang arus mudik Lebaran 2026 mulai diperbaiki. Salah satu yang menjadi fokus penanganan adalah pengaspalan ulang di sepanjang Jalan M. Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill