Connect With Us

Siti Fatimah yang Kerja di Pabrik Mercon Menutup Mata Dini Hari Tadi

Dena Perdana | Selasa, 31 Oktober 2017 | 08:00

Tampak mobil Ambulance mengevakuasi puluhan korban yang tewas di Lokasi Kebakaran Kosambi, Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)



TANGERANGNEWS.com-Siti Fatimah, salah seorang pekerja di pabrik mercon milik PT Panca Cahaya Buana Sukses, meninggal dunia pada Selasa (31/10/2017) dini hari tadi. Dia sebelumnya  dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Fatimah yang baru berusia 15 tahun itu merupakan pekerja di bawah umur yang jadi korban kebakaran pabrik mercon pada Kamis (26/10/2017) silam.

"Iya benar, korban atas nama Siti Fatimah meninggal dunia di ICU (Intensive Care Unit) pukul 02.35 WIB," kata Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Ade Yudi Firmansyah, hari ini.

 



Fatimah mengalami luka bakar di atas 50 persen saat dirawat. Dengan luka bakar yang hampir dialami di sebagian besar bagian tubuhnya, membuat luka yang dialami Siti dikategorikan sebagai luka yang serius.

"Jenazah sudah dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga pukul 07.20 WIB tadi," tutur Ade.

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill