Connect With Us

10 Kali Curi Kambing, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Sukadiri

Mohamad Romli | Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00

Tersangka berinisial MRS, 19, Pelaku Pencuri Kambing di Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aksi MRS, 19, ini terbilang nekad. Dia bersama dua temannya mencuri kambing yang tengah digembalakan di area persawahan di Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kamis (14/12/2017).

Tak hanya sekedar mencuri, para pelaku itu langsung menyembelih kambing yang dicurinya di area sawah tersebut.

Area tersebut menurut Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro memang terbilang sepi, meskipun pada siang hari, sehingga pelaku merasa leluasa melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sudah sepuluh kali mencuri kambing di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (16/12/2017).

BACA JUGA :

Perbuatan pelaku terungkap karena pada aksinya ke-10 dipergoki oleh seorang warga yang tengah mencari keong di sekitar lokasi. Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, para pelaku tengah menyembelih satu ekor kambing hasil curiannya.

Karena tidak berani langsung menghadapi tiga orang, warga tersebut kemudian mencari bantuan.

“Kebetulan saat itu ada anggota kami yang tengah melintas, kemudian bergegas ke lokasi,” tambahnya.

Melihat kedatangan beberapa warga ke lokasi, para pelaku pun terbirit-birit melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun MRS yang masih di area sawah itu akhirnya menyerah karena sudah dikepung warga.

Arsih, 57, warga setempat yang menjadi korban pencurian itu mengaku sudah 18 kali kehilangan kambingnya. Korban terbiasa membiarkan kambingnya secara bebas merumput di lokasi tersebut.

Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol H-2412-FV serta satu bilah pisau dapur, yang digunakan pelaku untuk menyembelih kambing tersebut kini diamankan di Mapolsek Mauk. Polisi juga mengamankan satu ekor kambing betina yang sudah disembelih oleh pelaku.

Saat ini, dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi sedang dalam pengejaran. ”Kami juga sedang mengembangkan kasus ini, agar penadah daging kambing itu bisa ditangkap,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pemuda pengangguran itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill