Connect With Us

10 Kali Curi Kambing, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Sukadiri

Mohamad Romli | Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00

Tersangka berinisial MRS, 19, Pelaku Pencuri Kambing di Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aksi MRS, 19, ini terbilang nekad. Dia bersama dua temannya mencuri kambing yang tengah digembalakan di area persawahan di Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kamis (14/12/2017).

Tak hanya sekedar mencuri, para pelaku itu langsung menyembelih kambing yang dicurinya di area sawah tersebut.

Area tersebut menurut Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro memang terbilang sepi, meskipun pada siang hari, sehingga pelaku merasa leluasa melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sudah sepuluh kali mencuri kambing di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (16/12/2017).

BACA JUGA :

Perbuatan pelaku terungkap karena pada aksinya ke-10 dipergoki oleh seorang warga yang tengah mencari keong di sekitar lokasi. Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, para pelaku tengah menyembelih satu ekor kambing hasil curiannya.

Karena tidak berani langsung menghadapi tiga orang, warga tersebut kemudian mencari bantuan.

“Kebetulan saat itu ada anggota kami yang tengah melintas, kemudian bergegas ke lokasi,” tambahnya.

Melihat kedatangan beberapa warga ke lokasi, para pelaku pun terbirit-birit melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun MRS yang masih di area sawah itu akhirnya menyerah karena sudah dikepung warga.

Arsih, 57, warga setempat yang menjadi korban pencurian itu mengaku sudah 18 kali kehilangan kambingnya. Korban terbiasa membiarkan kambingnya secara bebas merumput di lokasi tersebut.

Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol H-2412-FV serta satu bilah pisau dapur, yang digunakan pelaku untuk menyembelih kambing tersebut kini diamankan di Mapolsek Mauk. Polisi juga mengamankan satu ekor kambing betina yang sudah disembelih oleh pelaku.

Saat ini, dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi sedang dalam pengejaran. ”Kami juga sedang mengembangkan kasus ini, agar penadah daging kambing itu bisa ditangkap,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pemuda pengangguran itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill