Connect With Us

Curi Motor Tetangga, Remaja di Kelapa Dua Bertugas Awasi Sekitar

Mohamad Romli | Jumat, 1 Desember 2017 | 20:00

Tersangka berinisial RA, 18, pelaku pencurian sepeda motor tertunduk menyesali perbuatannya di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (1/12/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-RA,18, remaja asal Lahat, Sumatera Selatan hanya tertunduk saat digelar ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (1/12/2017).

Remaja tersebut bersama dua rekannya terlibat kasus pencurian sepada motor Suzuki Satria FU Nopol B-6115-GPO milik PWT, 22, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA :

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap karena aksi para tersangka terekam oleh CCTV di kosan yang berlokasi di depan kosan di Jalan Raflesia, Perumahan Harapan Kita, Bencongan Indah, Kelapa Dua.

“Tersangka mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di depan kosan bersama dua rekannya,” ungkapnya.

Endang mengaku, dalam pencurian itu, RA berperan mengawasi situasi disekitar lokasi. Sementara dua pelaku lainnya, berperan masing-masing mengambil dan menunggu diatas sepeda motor.

Ternyata, kosan tersebut dilengkapi CCTV, sehingga aksi ketiganya dapat dengan mudah diketahui.

“Berbekal rekaman CCTV itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Hasilnya, ternyata RA tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian, remaja pengangguran itu dibekuk polisi dikosannya di Jalan Amanda, Kelurahan Bencongan Indah, Kelapa Dua, Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tersangka mengakui telah terlibat pencurian itu. Namun, kedua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran kami,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 55 subisider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(DBI/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill