Connect With Us

Ditinggal ke Mall, Sepasang Pembantu Curi Ratusan Gram Emas di Ciputat

Yudi Adiyatna | Senin, 23 Oktober 2017 | 22:00

Sepasang suami istri (pasutri) melakukan pencurian di rumah majikannya berhasil diamankan Aparat Polres Tangsel. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sepasang suami istri (pasutri) berhasil diamankan polisi setelah aksinya melakukan pencurian di rumah majikannya di Jalan Jupiter II No.18  Pisangan Ciputat Timur, Tangsel, pada Minggu (15/10/2017) lalu. Keduanya langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh sang majikan.

Suami istri tersebut melakukan aksinya saat sang majikan yang merupakan seorang pengusaha,  pergi keluar kota dan rumah dititipkan kepada pelaku dan salah seorang saksi lainnya.

Barang Bukti Curian Puluhan perhiasan.

Lalu ketika sore hari saksi tersebut pergi ke sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta hingga malam hari. Ketika pulang dia  tidak menemukan para pelaku. 

"Saksi pergi ke Senayan City kemudian pada pukul 21.00 WIB saksi pulang kerumah menemukan pelaku (pembantu) sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Senin (23/10/2017)

Saksi yang curiga kemudian memeriksa barang-barangnya, dan mendapati puluhan harta-bendanya yang disimpam sudah tak ada. Puluhan perhiasan dengan berat kurang lebih ratusan gram dan barang elektronik raib dibawa kabur pelaku.

"Diketahui 1 unit note book merek HP, 50 cincin mas, berlian, 30 gelang mas, 25 kalung mas, 40 giwang mas, dan anting mas, 1 kamera Nikon tidak ada," ungkap Kasat Reskrim.

Oleh korban kemudian pada Kamis (19/10/2017) dilaporkan nya kejadian tersebut ke Polsek Ciputat dan Polisi Sabtu (21/10/2017) berbekal informasi yang didapat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Lebak , Banten.

"Kedua pelaku yang merupakan suami istri dapat ditangkap dan diamankan berikut barang bukti di Kampung Manglid, Desa Cikaret, Cigemblong, Lebak, Banten," katanya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku diamankan di Polsek Ciputat dan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana terkait Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(DBI/HRU)

HIBURAN
Pecinta Durian Merapat, Tangcity Mall Gelar Pesta Durian Mulai Rp50 Ribuan

Pecinta Durian Merapat, Tangcity Mall Gelar Pesta Durian Mulai Rp50 Ribuan

Minggu, 1 Februari 2026 | 21:18

Kabar gembira bagi para pecinta durian. Tangcity Mall kembali memanjakan lidah masyarakat dengan menghadirkan event kuliner tahunan yang paling dinanti, yaitu Rame Rame Belah Duren.

KAB. TANGERANG
Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:50

Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill