Connect With Us

Ditinggal ke Mall, Sepasang Pembantu Curi Ratusan Gram Emas di Ciputat

Yudi Adiyatna | Senin, 23 Oktober 2017 | 22:00

Sepasang suami istri (pasutri) melakukan pencurian di rumah majikannya berhasil diamankan Aparat Polres Tangsel. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sepasang suami istri (pasutri) berhasil diamankan polisi setelah aksinya melakukan pencurian di rumah majikannya di Jalan Jupiter II No.18  Pisangan Ciputat Timur, Tangsel, pada Minggu (15/10/2017) lalu. Keduanya langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh sang majikan.

Suami istri tersebut melakukan aksinya saat sang majikan yang merupakan seorang pengusaha,  pergi keluar kota dan rumah dititipkan kepada pelaku dan salah seorang saksi lainnya.

Barang Bukti Curian Puluhan perhiasan.

Lalu ketika sore hari saksi tersebut pergi ke sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta hingga malam hari. Ketika pulang dia  tidak menemukan para pelaku. 

"Saksi pergi ke Senayan City kemudian pada pukul 21.00 WIB saksi pulang kerumah menemukan pelaku (pembantu) sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Senin (23/10/2017)

Saksi yang curiga kemudian memeriksa barang-barangnya, dan mendapati puluhan harta-bendanya yang disimpam sudah tak ada. Puluhan perhiasan dengan berat kurang lebih ratusan gram dan barang elektronik raib dibawa kabur pelaku.

"Diketahui 1 unit note book merek HP, 50 cincin mas, berlian, 30 gelang mas, 25 kalung mas, 40 giwang mas, dan anting mas, 1 kamera Nikon tidak ada," ungkap Kasat Reskrim.

Oleh korban kemudian pada Kamis (19/10/2017) dilaporkan nya kejadian tersebut ke Polsek Ciputat dan Polisi Sabtu (21/10/2017) berbekal informasi yang didapat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Lebak , Banten.

"Kedua pelaku yang merupakan suami istri dapat ditangkap dan diamankan berikut barang bukti di Kampung Manglid, Desa Cikaret, Cigemblong, Lebak, Banten," katanya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku diamankan di Polsek Ciputat dan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana terkait Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(DBI/HRU)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Selasa, 16 September 2025 | 20:07

Di tengah perjuangan untuk pulih dari trauma, para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Tangerang sering kali menghadapi tantangan berat lainnya yakni pengucilan dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitar

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill