Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-FA, 21, terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. Pasalnya, pemuda asal Keluraham Buaran Indah, Kota Tangerang itu telah mencuri dan menjual sepeda motor milik majikannya sendiri, Engkus Kusnadi, 59.
Kapolsek Rajeg AKP Amabarita kepada TangerangNews.com mengatakan, pelaku yang baru satu bulan bekerja itu awalnya diminta korban untuk mengambil pakaiannya di bengkel miliknya, bersama dengan Rahman, 16, salah seorang karyawan lain, Senin (18/12/2017).
BACA JUGA:
Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya tiba di bengkel yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Rajeg. Rahman pun masuk ke dalam bengkel dan meninggalkan pelaku serta motor Honda Supra X 125 nopol B-3891-TFC, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor tersebut.
“Melihat tidak ada orang di lokasi, pelakupun mengendarai dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Rabu (3/1/2018).
Rahman yang kaget bukan kepalang pun kemudian berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun ternyata tidak ada, bahkan pelaku juga tak ada di kediamannya.

Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor
Mendapati motornya dicuri karyawannya sendiri, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rajeg.
“Selasa, 2 Januari 2018 sekitar jam 03.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya, berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.
Ternyata, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa. Ia menjual motor milik orang tuanya sendiri. Sementara untuk aksi keduanya, motor milik bosnya tersebut dijualnya secara online kepada salah seorang buruh bangunan sebuah apartemen di Cinere, Depok seharga Rp1,2 juta. “Kami sedang mengejar barang buktinya,” imbuhnya.
Saat ini, Amabarita masih mendalami motif pencurian tersebut, karena dari dua kali aksi yang dilakukann pemuda berbadan tegap itu, uang hasil penjualan motor curian belum diketahui digunakan pelaku untuk keperluan apa.
“Saat ditanya hanya menjawab butuh uang, tapi kami masih kami dalami,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pemuda berbadan tegap itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tukasnya.(RAZ/RGI)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.
Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews