Connect With Us

Baru Sebulan Bekerja, Pemuda di Rajeg Curi Motor Bos

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 21:00

Tersangka berinisial FA, 21, pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Senin (18/12/2017) (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-FA, 21, terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. Pasalnya, pemuda asal Keluraham Buaran Indah, Kota Tangerang itu telah mencuri dan menjual sepeda motor milik majikannya sendiri, Engkus Kusnadi, 59.

Kapolsek Rajeg AKP Amabarita kepada TangerangNews.com mengatakan, pelaku yang baru satu bulan bekerja  itu awalnya diminta korban untuk mengambil pakaiannya di bengkel miliknya, bersama dengan Rahman, 16, salah seorang karyawan lain, Senin (18/12/2017).

BACA JUGA:

Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya tiba di bengkel yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Rajeg. Rahman pun masuk ke dalam bengkel dan meninggalkan pelaku serta motor Honda Supra X 125 nopol B-3891-TFC, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor tersebut.

“Melihat tidak ada orang di lokasi, pelakupun mengendarai dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Rabu (3/1/2018).

Rahman yang kaget bukan kepalang pun kemudian berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun ternyata tidak ada, bahkan pelaku juga tak ada di kediamannya.

                         Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor

Mendapati motornya dicuri karyawannya sendiri, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rajeg.

“Selasa, 2 Januari 2018 sekitar jam 03.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya, berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.

Ternyata, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa. Ia menjual motor milik orang tuanya sendiri. Sementara untuk aksi keduanya, motor milik bosnya tersebut dijualnya secara online kepada salah seorang buruh bangunan sebuah apartemen di Cinere, Depok seharga Rp1,2 juta. “Kami sedang mengejar barang buktinya,” imbuhnya.

Saat ini, Amabarita masih mendalami motif pencurian tersebut, karena dari dua kali aksi yang dilakukann pemuda berbadan tegap itu, uang hasil penjualan motor curian belum diketahui digunakan pelaku untuk keperluan apa.

“Saat ditanya hanya menjawab butuh uang, tapi kami masih kami dalami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemuda berbadan tegap itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill