Connect With Us

Baru Sebulan Bekerja, Pemuda di Rajeg Curi Motor Bos

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 21:00

Tersangka berinisial FA, 21, pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Senin (18/12/2017) (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-FA, 21, terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. Pasalnya, pemuda asal Keluraham Buaran Indah, Kota Tangerang itu telah mencuri dan menjual sepeda motor milik majikannya sendiri, Engkus Kusnadi, 59.

Kapolsek Rajeg AKP Amabarita kepada TangerangNews.com mengatakan, pelaku yang baru satu bulan bekerja  itu awalnya diminta korban untuk mengambil pakaiannya di bengkel miliknya, bersama dengan Rahman, 16, salah seorang karyawan lain, Senin (18/12/2017).

BACA JUGA:

Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya tiba di bengkel yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Rajeg. Rahman pun masuk ke dalam bengkel dan meninggalkan pelaku serta motor Honda Supra X 125 nopol B-3891-TFC, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor tersebut.

“Melihat tidak ada orang di lokasi, pelakupun mengendarai dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Rabu (3/1/2018).

Rahman yang kaget bukan kepalang pun kemudian berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun ternyata tidak ada, bahkan pelaku juga tak ada di kediamannya.

                         Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor

Mendapati motornya dicuri karyawannya sendiri, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rajeg.

“Selasa, 2 Januari 2018 sekitar jam 03.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya, berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.

Ternyata, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa. Ia menjual motor milik orang tuanya sendiri. Sementara untuk aksi keduanya, motor milik bosnya tersebut dijualnya secara online kepada salah seorang buruh bangunan sebuah apartemen di Cinere, Depok seharga Rp1,2 juta. “Kami sedang mengejar barang buktinya,” imbuhnya.

Saat ini, Amabarita masih mendalami motif pencurian tersebut, karena dari dua kali aksi yang dilakukann pemuda berbadan tegap itu, uang hasil penjualan motor curian belum diketahui digunakan pelaku untuk keperluan apa.

“Saat ditanya hanya menjawab butuh uang, tapi kami masih kami dalami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemuda berbadan tegap itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tukasnya.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan

Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:06

Ledakan hebat di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu, 14 Oktober 2026, tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan merusak bangunan, tapi juga berdampak pada nasib para pedagang lantaran tidak bisa berjualan.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill