Connect With Us

Baru Sebulan Bekerja, Pemuda di Rajeg Curi Motor Bos

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 21:00

Tersangka berinisial FA, 21, pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Senin (18/12/2017) (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-FA, 21, terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. Pasalnya, pemuda asal Keluraham Buaran Indah, Kota Tangerang itu telah mencuri dan menjual sepeda motor milik majikannya sendiri, Engkus Kusnadi, 59.

Kapolsek Rajeg AKP Amabarita kepada TangerangNews.com mengatakan, pelaku yang baru satu bulan bekerja  itu awalnya diminta korban untuk mengambil pakaiannya di bengkel miliknya, bersama dengan Rahman, 16, salah seorang karyawan lain, Senin (18/12/2017).

BACA JUGA:

Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya tiba di bengkel yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Rajeg. Rahman pun masuk ke dalam bengkel dan meninggalkan pelaku serta motor Honda Supra X 125 nopol B-3891-TFC, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor tersebut.

“Melihat tidak ada orang di lokasi, pelakupun mengendarai dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Rabu (3/1/2018).

Rahman yang kaget bukan kepalang pun kemudian berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun ternyata tidak ada, bahkan pelaku juga tak ada di kediamannya.

                         Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor

Mendapati motornya dicuri karyawannya sendiri, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rajeg.

“Selasa, 2 Januari 2018 sekitar jam 03.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya, berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.

Ternyata, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa. Ia menjual motor milik orang tuanya sendiri. Sementara untuk aksi keduanya, motor milik bosnya tersebut dijualnya secara online kepada salah seorang buruh bangunan sebuah apartemen di Cinere, Depok seharga Rp1,2 juta. “Kami sedang mengejar barang buktinya,” imbuhnya.

Saat ini, Amabarita masih mendalami motif pencurian tersebut, karena dari dua kali aksi yang dilakukann pemuda berbadan tegap itu, uang hasil penjualan motor curian belum diketahui digunakan pelaku untuk keperluan apa.

“Saat ditanya hanya menjawab butuh uang, tapi kami masih kami dalami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemuda berbadan tegap itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tukasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill